Rabu, 06 Maret 2013

Kumpulan Makalah Q



BAHASA INDONESIA 
Tentang
Pengaruh Bahasa Gaul
Terhadap Bahasa Indonesia Di Kalangan Remaja


Description: D:\LogoUNP1-300x300.jpg


Oleh :

                                        NAMA         : AMRI RAZAK
                                        NIM/BP       : 1200557/2012
                                        SESI             : R.13


Dosen Pembimbing :Nur Azmi Alwi M.Pd


PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR (PGSD)
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG (UNP)
2012


DAFTAR ISI

Kover.....................................................................................................................1
Kata Pengantar ……………………………………..……………..........…….....2
Daftar Isi ……………………………….....………..……………........................3
BAB I.PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang  ……………………………..………………..........................4
2.    Rumusan Masalah.............................................................................................4
3.    Tujuan Penulisan...............................................................................................4
BAB II. PEMBAHASAN
A.    Munculnya Bahasa Gaul………………………………..............................5
1.      Sejarah Munculnya Bahasa Gaul.................................................................5
2.      Ciri-ciri Bahasa Gaul....................................................................................6
3.      Imbuhan Pada Bahasa Gaul..........................................................................7
B.     “Bahasa Gaul”  di Kalangan Remaja...............................................................7
C.     Pengaruh Bahasa Gaul Terhadap Penggunaan Bahasa Indonesia....................7
D.    Alasan Remaja Lebih Menyukai Bahasa Gaul Daripada Bahasa Indonesia....8

BAB III.PENUTUP
1.      Kesimpulan....................................................................................................9
2.      Saran..............................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................10

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar belakang

Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang berfungsi sebagai alat komunikasi mempunyai peran sebagai penyampai informasi. Kebenaran berbahasa akan berpengaruh terhadap kebenaran informasi yang disampaikan. Untuk itu menggunakan bahasa sesuai dengan ketentuan dan kaidah berbahasa yang baik sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalah pahaman.

Dewasa ini pemakaian bahasa Indonesia baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia film mulai bergeser digantikan dengan pemakaian bahasa anak remaja yang dikenal dengan bahasa gaul. Bahasa gaul merupakan salah satu cabang dari bahasa Indonesia sebagai bahasa untuk pergaulan. Istilah ini mulai muncul pada akhir ahun 1980-an. Pada saat itu bahasa gaul dikenal sebagai bahasanya para bajingan atau anak jalanan disebabkan arti kata prokem dalam pergaulan sebagai preman.

Sehubungan dengan semakin maraknya penggunaan bahasa gaul yang digunakan oleh sebagian masyarakat modern khusus di kalanga remaja, maka perlu adanya tindakan dari semua pihak yang peduli terhadap eksistensi bahasa Indonesia yang merupakan bahasa nasional, bahasa persatuan, dan bahasa pengantar dalam dunia pendidikan.

2. Rumusan Masalah
a.       Apa dan bagaimana munculnya bahasa gaul itu?
b.      Apakah pengaruh penggunaan Bahasa Gaul terhadap Bahasa Indonesia dikalangan remaja?
c.       Mengapa para remaja lebih menyukai Bahasa Gaul daripada menggunakan Bahasa Indonesia?

3. Tujuan Penulisan
o   Agar para remaja mengerti dan memahami bagaimana munculnya bahasa gaul.
o   Agar para remaja dapat mengetahui apa saja pengaruh dari bahasa gaul terhadap bahasa Indonesia.
o   Ingin mengetahui alasan para remaja lebih menyukai bahasa gaul daripada menggunakan bahasa Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Munculnya “Bahasa Gaul” .
Bahasa prokem adalah ragam bahasa Indonesia nonstandar yang lazim digunakan di Jakarta pada tahun 1970-an yang kemudian digantikan oleh ragam bahasa yang dikenal sebagai bahasa gaul (Wikipedia). Berdasarkan sejarahnya bahasa ini adalah bahasa sandi yang digunakan oleh anak jalanan atau preman. Bahasa gaul (prokem) mengawali popularitasnya pada tahun 1998 (Ajip Rosidi). Ternyata seiring perkembangannya bahasa gaul ini menjadi bahasa pergaulan yang penyebarannya sulit untuk dibendung terutama pada kalangan remaja.
1.    Sejarah Munculnya Bahasa Gaul
Kemunculan bahasa gaul dapat menggeser penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.Bahasa gaul memiliki sejarah sebelum penggunaannya populer seperti sekarang ini. Berikut ini merupakan sejarah bahasa gaul tersebut, antara lain yaitu :
a)      Nih Yee
Ucapan ini terkenal di tahun 1980-an, tepatnya November 1985. Pertama kali yang mengucapkan kata tersebut adalah seorang pelawak bernama Diran. Selanjutnya dijadikan bahan lelucon oleh Euis Darliah dan populer hingga saat ini.
b)      Memble dan Kece
Kata memble dan kece merupakan kata-kata ciptaan khas Jaja Mihardja. Pada tahun 1986, muncul sebuah film berjudul “Memble tapi Kece” yang diperankan oleh Jaja Mihardja ditemani oleh Dorce Gamalama.
c)      Boo
Kata ini populer pada pertengahan awal 1990-an. Penutur pertama kata Boo adalah grup GSP yang beranggotakan Hennyta Tarigan dan Rina Gunawan. Kemudian kata-kata dilanjutkan oleh Lenong Rumpi dan menjadi popular di lingkungan pergaulan kalangan artis. Salah seorang artis bernama Titi DJ kemudian disebut sebagai artis yang benar-benar mempopulerkan kata ini.
d)     Nek
Setelah kata Boo populer, tak lama kemudian muncul kata-kata Nek yang dipopulerkan anak-anak SMA di pertengahan 90-an. Kata Nek  pertama kali di ucapkan oleh Budi Hartadi seorang remaja di kawasan Kebayoran yang tinggal bersama neneknya. Oleh karena itu, lelaki yang latah tersebut sering mengucapkan kata Nek.
e)      GituLoh (GL)
Kata GL pertama kali diucapin oleh Gina Natasha seorang remaja SMP di kawasan Kebayoran. Gina mempunyai seorang kakak bernama Ronny Baskara seorang pekerja event organizer. Sedangkan Ronny punya teman kantor bernama Siska Utami. Suatu hari Siska bertandang ke rumah Ronny. Ketika dia bertemu Gina, Siska bertanya dimana kakaknya, lantas Gina ngejawab di kamar, Gitu Loh. Esoknya si Siska di kantor ikut-ikutan latah dia ngucapin kata Gitu Loh di tiap akhir pembicaraan.

f)       Alay
Singkatan dari Anak Layangan, yaitu orang-orang kampung yang bergaya norak. Alay seringdiidentikkan dengan hal-hal yang norak dan narsis.
  
g)      Lebay
Merupakan hiperbol dan singkatan dari kata "berlebihan". Kata ini populer di tahun 2006-an. Kalau tidaksalah Ruben Onsu atau Olga yang mempopulerkan kata ini di berbagai kesempatan di acara-acara televisi yg mereka bawakan, dan biasanya digunakan untuk "mencela" orang yang berpenampilannorak.

h)      Garing
Kata ini merupakan kata dari bahasa Sunda yang berarti "tidak lucu". Awalnya kata-kata ini hanyadigunakan di Jawa Barat saja. Namun karena banyaknya mahasiswa luar pulau yang kuliah di JawaBarat (Bandung) lalu kembali ke kota kelahiran mereka, kata ini kemudian dipakai mereka dalambeberapa kesempatan. Karena seringnya digunakan dalam pembicaraan, akhirnya kata ini pun menjadi populer dibeberapa kota besar di luar Jawa Barat.
  
i)        Meneketehe 
Kata ini sebenarnya berasal dari kata "Mana Kutahu" dan diplesetkan oleh Tora Sudiro sekitar awaltahun 2000-an, di acara Extravaganza TransTV. Istilah itu cukup populer dan saat ini cukup seringdigunakan orang.

j)        Bonyok 
Kata ini merupakan singkatan dari Bokap-Nyokap (orang tua). Tidak jelas siapa yang mempopulerkankata ini, tapi kata ini mulai sering digunakan diperiode awal 2000-an, ketika bahasa sms mulai populerdi kalangan remaja.

2.    Ciri-Ciri Bahasa Gaul
Ragam bahasa gaul remaja memiliki ciri khusus, singkat, lincah dan kreatif. Kata-kata yang digunakan cenderung pendek, sementara kata yang agak panjang akan diperpendek melalui proses morfologi atau menggantinya dengan kata yang lebih pendek seperti “memang→emang”. Ciri-ciri lebih lengkapnya seperi berikut ini:
a.       Kosakata khas: berkata → bilang, berbicara → ngomong, cantik →kece, dia → doi, doski, kaya →tajir, reseh →berabe, ayah → bokap, ibu → nyokap, cinta →cintrong, aku →gua, gue, gwa, kamu → lu, lo, elu, dll.
  1. Penghilangan huruf (fonem) awal: sudah → udah, saja → aja, sama → ama, memang → emang, dll.
  2. Penghilangan huruf “h”: habis → abis, hitung → itung, hujan → ujan, hilang → ilang, hati → ati, hangat → anget, tahu → tau, lihat → liat, pahit → pait, tahun → taon, bohong → boong, dll.
  3. Penggantian huruf "a" dengan "e": benar → bener, cepat → cepet, teman→ temen, cakap → cakep, sebal → sebel, senang → seneng, putar → puter, seram →serem.
  4. Penggantian diftong "au", "ai" dengan "o" dan "e": kalau → kalo, sampai → sampe, satai → sate, gulai → gule, capai → cape, kerbau → kebo, pakai → pake, mau (bukan diftong) → mo, dll.
  5. Pemendekan kata atau kontraksi dari kata/frasa yang panjang: terima kasih → makasi/trims, bagaimana → gimana, begini → gini, begitu → gitu, ini → nih, itu → tuh, ayo → yok/yuk, bukan? → 'kan?, sebentar → entar/ntar, aduh → duh, selamat → met, boleh juga → boljug, dll.
3.    Imbuhan Pada Bahasa Gaul
Imbuhan pada bahasa gaul akan dijelaskan sebagai berikut:
a.       Peluluhan sufiksme- dan pe- seperti: membaca → baca, bermain → main, berbelanja → belanja, membeli → beli, membawa → bawa, pekerjaan → kerjaan, permainan → mainan, dst.
  1. Penggunaan akhiran "-in" untuk menggantikan akhiran "-kan": bacakan → bacain, mainkan → mainin, belikan → beliin, bawakan → bawain, dst.
  2. Nasalisasi kata kerja dengan kata dasar berawalan 'c': mencuci → nyuci, mencari → nyari, mencium → nyium, menceletuk → nyeletuk, mencolok → nyolok
  3. Untuk membentuk kata kerja transitif, cenderung menggunakan proses nasalisasi. Awalan "me-", akhiran "-kan" dan "-i" yang cukup rumit dihindarkan.
o Proses nasalisasi kata kerja aktif+ in untuk membentuk kata kerja transitif aktif: memikirkan→ mikirin, menanyakan → nanyain, merepotkan → ngerepotin, mengambilkan → ngambilin.
o Bentuk pasif 1: di + kata dasar + in: diduakan → diduain, ditunggui → ditungguin, diajari → diajarin, ditinggalkan → ditinggalin.
o Bentuk pasif 2: ke + kata dasar yang merupakan padanan bentuk pasif "ter-" dalam bahasa Indonesia baku: tergaet → kegaet, tertimpa → ketimpa, terpeleset → kepeleset, tercantol → kecantol, tertipu → ketipu, tertabrak → ketabrak.
B.     “Bahasa Gaul” Di Kalangan Remaja
Bahasa gaul identik dengan bahasa percakapan (lisan). Bahasa gaul muncul dan berkembang seiring dengan pesatnya penggunaan teknologi komunikasi dan situs-situs jejaring sosial.Bahasa gaul pada umumnya digunakan sebagai sarana komunikasi di antara remaja sekelompoknya selama kurun tertentu. Hal ini dikarenakan, remaja memiliki bahasa tersendiri dalam mengungkapkan ekspresi diri. Sarana komunikasi diperlukan oleh kalangan remaja untuk menyampaikan hal-hal yang dianggap tertutup bagi kelompok usia lain atau agar pihak lain tidak dapat mengetahui apa yang sedang dibicarakannya.
Menjamurnya internet dan situs-situs jejaring sosial juga berdampak signifikan terhadap perkembangan bahasa gaul kareana penikmat situs-situs jejaring sosial yang kebanyakan adalah remaja, mereka menjadi agen dalam menyebarkan pertukaran bahasa gaul. Tulisan seorang remaja di situs jejaring sosial yang menggunakan bahasa ini, akan dilihat dan bisa jadi ditiru oleh ribuan remaja lain. Dengan demikian bahasa gaul dikalangan remaja akan tersampaikan secara cepat.

C.     Pengaruh penggunaan Bahasa Gaul terhadap penggunaan Bahasa Indonesia.
 Bahasa gaul digunakan oleh kalangan tertentu ,sifatnya sementara, dan bahasa gaul digunakan untuk menyampaikan hal-hal yang dianggap tertutup bagi kelompok usia lainagar pihak lain tidak mengetahui apa yang sedang di bicarakan.Banyak diantara kalangan remaja saat sekarang ini menggunakan bahasa gaul dan sering menyingkat kata-kata dalam kehidupan sehari-hari.Hal ini membuat peranan bahasa Indonesia yang baik dan benar sedikit terganggu.
Pengaruh bahasa gaul terhadap tatanan bahasa Indonesia adalah perkembangan zaman modernisasi ,dimana segala hal yang ada dikalangan remaja yang selalu ter up-to date. Dampak dari modernisasi yang paling terlihat adalah gaya hidup, seperti cara berpakaian, cara bertutur kata, cara belajar, aplikasi teknologi yang makin maju dan lain-lain. Gaya hidup yang mengarah pada modernisasi tersebut biasanya terlihat pada kalangan masyarakat (remaja) yang berada pada jenjang pendidikan SMA sampai Perguruan Tinggi. Mereka yang ingin diakui sebagai remaja zaman sekarang yang gaul, funky, keren tidak ragu untuk menunjukkan identitas mereka melalui gaya hidup yang modern.
Tren penggunaan bahasa gaul yang diilhami dari pelaku tokoh masyarakat misalnya artis.Salah satunya adalah penggunaan bahasa Indonesia yang di campur dengan bahasa inggris yang bertujuan agar seseorang dianggap modern.Maraknya penggunaan bahasa gaul dalam komunikasi antar remaja dan dalam pesan singkat,hal ini secara tidak langsung mempengaruhi penguasaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dikalangan remaja.
Jika bahasa gaul tetap  digunakan secara terus-menerus oleh para remaja maka secara tidak langsung akan menambah perbendaharan kata selain itu juga dapat merusak kaidah-kaidah bahasa indonesia. Seperti yang kita ketahui jika bahasa sudah diterima oleh masyarakat luas maka bahasa itu sah digunakan dan tidak menutup kemungkinan akan menjadi bahasa yang baku. Oleh karena itu agar posisi bahasa indonesia tidak tergeser oleh bahasa gaul dimanapun kita berada, dengan siapa kita bertutur harus dibiasakan menggunakan bahasa indonesia yang baik agar bahasa indonesia tetap dan abadi menjadi bahasa nasional. Semaksimal mungkin kita meminimalisir bahasa gaul karena munculnya sesuatu yang baru itu bermula dari kebiasaan.

D.    Alasan para remaja lebih menyukai Bahasa Gaul daripada Bahasa Indonesia.
            Adapun alasan-alasan yang dikemukakan para remaja mengapa mereka lebih menyukai bahasa gaul daripada bahasa Inonesia adalah sebagai berikut:
a.    Dengan bahasa gaul dianggap bisa lebih akrab.
b.    Para remaja merasa lebih nyaman karena bahasa gaul lebih santai.
c.    Supaya tidak monoton dan lebih efektif.
d.   Karena lebih efisien untuk berbicara .
e.    Penggunaan bahasa gaul lebih cepat dan lebih santai .
f.     Supaya lebih terlihat gaul dan modern.
g.    Bahasanya simple ,mudah ,dan tidak terlalu panjang.

Dampak  positif dalam penggunaan bahasa gaul yaitu responden lebih akrab dan santai dalam berbicara dengan teman sebayanya.Dampak negatifnya adalah bila bahasa gaul digunakan untuk bebicara dengan orang yang lebih tua ,akan susah dimengerti dan terkesan terburu-buru.Dampak dari bahasa gaul yang paling terlihat adalah gaya hidup, entah itu cara berpakaian, cara bertutur kata, cara belajar, aplikasi teknologi yang makin maju dan lain-lain. Gaya hidup yang mengarah pada modernisasi tersebut biasanya tampak terlihat pada kalangan masyarakat (remaja) yang berada pada jenjang pendidikan SMA sampai Perguruan Tinggi. Mereka yang ingin diakui sebagai remaja zaman sekarang yang gaul, funky, keren tidak ragu untuk menunjukkan identitas mereka melalui gaya hidup yang modern.

  

BAB III
PENUTUP


1.Kesimpulan
Dapat kita simpulkan banyaknya kalangan remaja menggunakan bahasa gaul pada saat ini adakah akibat dari perkembangan dan kemajuan zaman, baik dari dunia pendidikan maupun dunia teknologi.

Gejala bahasa yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan bahasa Indonesia dianggap sebagai penyimpangan terhadap bahasa. Kurangnya kesadaran untuk mencintai bahasa di negeri sendiri berdampak pada tergilasnya atau lunturnya bahasa Indonesia dalam pemakaiannya dalam masyarakat terutama dikalangan remaja.

Apalagi dengan maraknya dunia kalangan artis menggunakan bahasa gaul di media massa dan elektronik, membuat remaja semakin sering menirukannya di kehidupan sehari-hari hal ini sudah menjadi wajar karena remaja suka meniru hal-hal yang baru.


2. Saran
Semoga dengan membaca ini para remaja bisa mendapat pengetahuan yang lebih dan dapat menggunakan bahasa yang baik dan benar sebagaimana yang telah di tentukan menurut EYD dalam bahasa Indonesia.Dan sebagai mahasiswa hendaknya kita berperan aktif dalam peletarian bahasa nasional kita. Untuk itu kitaharus memulai untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar mulai dari diri sendiri.Apabila kita sudah menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar maka secara tidak langsungorang yang berada di sekitar kita akan tertular.

DAFTAR PUSTAKA

http://staff.blog.ui.ac.id/syahidin.badru/2009/10/23/bahasa-yang-baik-tetapi-tidak-benar/






KONSEP DASAR IPS SD 1
Tentang
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN WARGA MASYARAKAT



Oleh Kelompok 2:
1.             AMRI RAZAK (1200557)
2.             FEBRINA BETA SARI (1200682)
3.             INDAH NURGANDI (1200679)
4.             SRI SETIAWATI (1200649)
                                                        
Dosen Pembimbing : ZUARDI

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
UPP IV BUKITTINGGI
2013



KATA PENGANTAR

                                                                 Assalamu’alaikum wr .wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan IPS 1 yang kami beri judul “ Manusia sebagai Individu dan Warga Masyarakat “.
Dalam penulisan karya tulis ini kami tidak terlepas dari bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Untuk itu pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan terima kasih. Tidak ada yang dapat kami perbuat untuk membalas budi semua pihak kecuali mendoakan semoga amal baik yang telah diberikan kepada kami termasuk amal shaleh yang diterima di sisi Allah SWT.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan kami. Semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan pembaca pada umumnya.

                                                                           Wassalamu’alaikum wr. wb.
                                                                                                        Bukittinggi, 12 Maret 2013
                                                                                                       

                                                                                                        Penyusun






PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari pengaruh orang lain. Kehidupan di sekitar kita sangat berperan penting dalam membentuk kepribadian suatu individu. Kita tidak bisa seenaknya melakukan hal-hal menurut keinginan kita sendiri itu karena kita adalah makhluk sosial. Makhluk yang membutuhkan bantuan dari orang lain. Hidup tanpa bantuan dari orang lain tidak akan bisa berjalan dengan baik dan tidak akan bisa tercapai. Sering kita lihat dan mungkin kita alami betapa sulitnya kita tanpa ada teman yang bisa membantu dan menemani kita, kita tidak akan bisa berinteraksi dan bersosialisasi. Makhluk individu dan makhluk sosial sangat berkaitan erat dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, betapa pentingnya peranan masyarakat di sekitar kita.
Melihat dari masalah itu kami dari penulis mencoba untuk membahas tentang kehidupan individu dan makhluk sosial dan cara serta hal-hal yang yang menyebabkan terjadinya masalah yang terjadi dalam kehidupan individu dan makhluk sosial. Tidak terlepas dari hal ini semoga makalah ini bisa membantu kesulitan teman-teman dalam menghadapi kehidupan di sekitar sehingga kehidupan yang aman dan tentram bisa terciptakan dan terjadinya interaksi sosial dengan baik.
B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut, maka dalam makalah ini akan membahas mengenai beberapa masalah, antara lain :
1.      Manusia sebagai Individu
2.      Manusia sebagai Makhluk Sosial
3.      Manusia sebagai Makhluk Individu dan Sosial
4.      Paradigma Hubungan Sosial







PEMBAHASAN
A.    HAKIKAT MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU

1.      Pengertian manusia sebagai makhluk individu

Manusia, mahluk dan individu secara etimologi diartikan sebagai berikut:
a.       Manusia berarti mahluk yang berakal budi dan mampu menguasai mahluk lain.
b.      Mahluk yaitu sesuatu yang diciptakan oleh Tuhan.
c.       Individu mengandung arti orang seorang, pribadi, organisme yang hidupnya berdiri sendiri. Secara fisiologis ia bersifat bebas, tidak mempunyai hubungan   organik dengan sesama.

Manusia sebagai makhluk individu dapat ditafsirkan yaitu manusia merupakan makhluk tunggal yang berdiri sendiri.Manusia, mahluk dan individu berdasar asal usul katanya dapat diartikan sebagai berikut: Manusia  berarti mahluk yang berakal budi dan mampu menguasai mahluk lain,Mahluk yaitu sesuatu yang diciptakan oleh Tuhan dan Individu mengandung arti orang seorang, pribadi, organisme yang hidupnya berdiri sendiri. Jika dilihat Secara fisiologis manusia bersifat bebas.
Kata manusia berasal dari kata manu (Sansekerta) atau mens(Latin) yang berarti berpikir, berakal budi, atau homo (Latin) yang berarti manusia. Istilah individu berasal dari bahasa Latin, yaituindividum, yang artinya sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi atau suatu kesatuan yang terkecil dan terbatas.

Secara kodrati, manusia merupakan mahluk monodualis. Artinya selain sebagai mahluk individu, manusia berperan juga sebagai mahluk sosial. Sebagai mahluk individu, manusia merupakan mahluk ciptaan Tuhan yang terdiri atas unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa) yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Jiwa dan raga inilah yang membentuk individu.
Manusia juga diberi kemampuan (akal, pikiran, dan perasaan) sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Disadari atau tidak, setiap manusia senantiasa akan berusaha mengembangkan kemampuan pribadinya guna memenuhi hakikat individualitasnya (dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya). Hal terpenting yang membedakan manusia dengan mahluk lainnya adalah bahwa manusia dilengkapi dengan akal pikiran, perasaan dan keyakinan untuk mempertinggi kualitas hidupnya. Manusia adalah ciptaan Tuhan dengan derajat paling tinggi di antara ciptaan-ciptaan yang lain.

2.      Konsekuensi Manusia Sebagai Mahluk Individu

Dalam keadaan status manusia sebagai mahluk individu, segala sesuatu yang menyangkut pribadinya sangat ditentukan oleh dirinya sendiri, sedangkan orang lain lebih banyak berfungsi sebagai pendukung. Kesuksesan seseorang misalnya sangat tergantung kepada niat, semangat, dan usahanya yang disertai dengan doa kepada Tuhan secara pribadi. Demikian juga mengenai baik atau buruknya seseorang di hadapan Tuhan dan dihadapan sesama manusia, itu semua sangat dipengaruhi oleh sikap dan perilaku manusia itu sendiri. Jika iman dan takwanya mantap maka dihadapan Tuhan menjadi baik, tetapi jika sebaliknya, maka dihadapan Tuhan menjadi jelek. Jika sikap dan perilaku individunya baik terhadap orang lain, tentu orang lain akan baik pula terhadap orang tersebut.
Konsekuensi (akibat) lainnya, masing-masing individu juga harus mempertanggung jawabkan segala perilakunya secara moral kepada dirinya sendiri dan kepada Tuhan. Dapat disimpulkan bahwa manusia sebagai individu yang sudah dewasa memiliki konsekuensi tertentu, antara lain:
a.       Merawat diri bersih, rapi, sehat dan kuat
b.      Hidup mandiri
c.       Berkepribadian baik dan luhur
d.      Mempertanggungjawabkan perbuatannya

Supaya konsekuensi tersebut di atas dapat direalisasikan dalam suatu kenyataan, maka masing-masing individu harus senantiasa:
a.       Selalu bersih, rapi, sehat, dan kuat
b.      Berhati nurani yang bersih
c.       Memiliki semangat hidup yang tinggi
d.      Memiliki prinsip hidup yang tangguh
e.       Memiliki cita-cita yang tinggi
f.       Kreatif dan gesit dalam memanfaatkan potensi alam
g.      Berjiwa besar dan penuh optimis
h.      Mengembangkan rasa perikemanusiaan
i.        Selalu berniat baik dalam hati
j.        Menghindari sikap statis, pesimis, pasif, maupun egois.

3.      Hakikat Manusia Sebagai Makhluk Individu

Menurut pendapat,Prof. Dr. N. Drijarkara adalah hakikatnya manusia sebagai individu mempunyai empat aspek kegiatan dalam penggabungan alam jasmani kepada manusia. Aspek tersebut adalah sebagai berikut:
a)    Aspek Ekonomi. Manusia dengan menurunkan tangannya ke alam jasmani dapat merubah barang-barang sehingga berguna untuk kehidupan umat.
b)   Aspek Kultural. Manusia dengan manifestasinya mendirikan monumen, kuil, candi, menciptakan kesusasteraan, musik, kesenian, dan sebagainya.
c)    Aspek Peradaban. Dimaksudkan sebagai keadaan dan peradaban pada diri manusia dalam tingkah lakunya, seperti cara bergaul, adat istiadat, pakaian yang wajar, dan sebagainya. Bentuk peradaban manausia di luar tingkah lakunya tercermin pada gedung dan bangunan yang dimasukkan unsur keindahan, peralatan yang sempurna, barang konsumsi yang menyenangkan
d)   Aspek Teknik. Manusia dengan kegiatannya mengaktifasi alam jasmani menurut hukum-hukumnya sehingga menimbulkan efisiensi. Permulaan teknik adalah dari badan manusia, semua penggunaan badan mengandung unsur-unsur teknik dalam kehidupan manusia. Jadi tidak terbatas dalam lapangan memenuhi kebutuhan untuk mempertahankan atau memperpanjang kehidupan saja, melainkan termasuk bidang kesenian, permainan, bahasa, mengatur negara, dan sebagainya.


B.     MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL ( WARGA MASYARAKAT )

Plato mengatakan, mahluk hidup yang disebut manusia merupakan mahluk sosial dan mahluk yang senang bergaul/berkawan (animal society = hewan yang bernaluri untuk hidup bersama). Status mahluk sosial selalu melekat pada diri manusia. Manusia tidak bisa bertahan hidup secara utuh hanya dengan mengandalkan dirinya sendiri saja. Sejak lahir sampai meninggal dunia, manusia memerlukan bantuan atau kerjasama dengan orang lain.
Ciri utama mahluk sosial adalah hidup berbudaya. Dengan kata lain hidup menggunakan akal budi dalam suatu sistem nilai yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Hidup berbudaya tersebut meliputi filsafat yang terdiri atas pandangan hidup, politik, teknologi, komunikasi, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

Manusia berperan sebagai mahluk individu dan mahluk sosial yang dapat dibedakan melalui hak dan kewajibannya. Namun keduanya tidak dapat dipisahkan karena manusia merupakan bagian dari masyarakat. Hubungan manusia sebagai individu dengan masyarakatnya terjalin dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan. Oleh karena itu harkat dan martabat setiap individu diakui secara penuh dalam mencapai kebahagiaan bersama.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi manusia hidup bermasyarakat, yaitu:
a.       Faktor alamiah atau kodrat Tuhan
b.      Faktor saling memenuhi kebutuhan
c.       Faktor saling ketergantungan

Keberadaan semua faktor tersebut dapat diterima oleh akal sehat setiap manusia, sehingga manusia itu benar-benar bermasyarakat, sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Khaldun bahwa hidup bermasyarakat itu bukan hanya sekadar kodrat Tuhan melainkan juga merupakan suatu kebutuhan bagi jenis manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
Jika tingkah laku timbal balik (interaksi sosial) itu berlangsung berulang kali dan terus menerus, maka interaksi ini akan berkembang menjadi interelasi sosial. Interelasi sosial dalam masyarakat akan tampak dalam bentuk sense of belonging yaitu suatu perasaan hidup bersama, sepergaulan, dan selingkungan yang dilandasi oleh rasa kemanusiaan yang beradab, kekeluargaan yang harmonis dan kebersatuan yang mantap.
Implikasi Dari Sifat Kesosialan Manusia
Adapun implikasi dari sifat kesosialan manusia adalah manusia adalah makhluk yang memiliki dua peranan yang harus dilakoni dalam kehidupan ini, yaitu manusia sebagai makhluk individu dan manusia sebagai makhluk sosial. Sebagai seorang individu manusia memiliki sifat egois, ambisius dan tidak pernah puas terhadap suatu keadaan atau apapun yang telah dimilikinya. Sedangkan dalam peranannya sebagai makhluk sosial mereka dituntut untuk bisa berbagi dan saling tolong menolong dengan sesama manusia lainnya yang sedang membutuhkan bantuan.

C.     PERANAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL

Sebagai mahluk hidup yang berada di muka bumi ini keberadaan manusia adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial, dalam asrti manusia senantiasa tergantung dan atau berinteraksi dengan sesamanya. Dengan demikian, maka dalam kehidupan lingkungan sosial manusia senantiasa terkait dengan interaksi antara individu manusia, interaksi antar kelompok, kehidupan sosial manusia dengan lingkungan hidup dan alam sekitarnya, berbagai proses sosial dan interaksi sosial, dan berbagai hal yang timbul akibat aktivitas manusia seperti perubahan sosial.
Secara sosial sebenarnya manusia merupakan mahluk individu dan sosial yang mempunyai kesempatan yang sama dalam berbagai hidup dan kehidupan dalam masyarakat. Artinya setiap individu manusia memiliki hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dalam menguasai sesuatu, misalnya bersekolah, melakukan pekerjaan, bertanggung jawab dalam keluarga serta berbagai aktivitas ekonomi, politik dan bahkan beragama. Namun demikian, kenyataannya setiap individu tidak dapat menguasai atau mempunyai kesempatan yang sama. Akibatnya, masing-masing individu mempunyai peran dan kedudukan yang tidak sama atau berbeda. Banyak faktor yang menyebabkan itu bisa terjadi, misalnya kondisi ekonomi (ada si miskin dan si kaya), sosial (warga biasa dengan pak RT, dll), politik (aktivis partai dengan rakyat biasa), budaya (jago tari daerah dengan tidak) bahkan individu atau sekelompok manusia itu sendiri. Dengan kata lain, stratifikasi sosial mulai muncul dan tampak dalam kehidupan masyarakat tersebut.
 

D.    DILEMA ANTARA KEPENTINGAN INDIVIDU DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT

Setiap yang disebut manusia selalu terdiri dari dua kepentingan, yaitu kepentingan individu yang termasuk kepentingan keluarga, kelompok atau golongan dan kepentingan masyarakat yang termasuk kepentingan rakyat . Dalam diri manusia, kedua kepentingan itu satu sama lain tidak dapat dipisahkan. Apabila salah satu kepentingan tersebut hilang dari diri manusia, akan terdapat satu manusia yang tidak bisa membedakan suatu kepentingan, jika kepentingan individu yang hilang dia menjadi lupa pada keluarganya, jika kepentingan masyarakat yang dihilangkan dari diri manusia banyak timbul masalah kemasyarakatan contohnya korupsi. Inilah yang menyebabkan kebingungan atau dilema manusia jika mereka tidak bisa membagi kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.

Dilema anatara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat adalah pada pertanyaan mana yang harus diutamakan, kepentingan manusia selaku individu atau kepentingan masyarakat tempat saya hidup bersama? Persoalan pengutamaan kepentingan individu atau masyarakat ini memunculkan dua pandangan yang berkembang menjadi paham/aliran bahkan ideologi yang dipegang oleh suatu kelompok masyarakat.

1.      Pandangan Individualisme
Individualisme berpangkal dari konsep bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu yang bebas. Paham ini memandang manusia sebagai makhluk pribadi yang utuh dan lengkap terlepas dari manusia yang lain. Pandangan individualisme berpendapat bahwa kepentingan individulah yang harus diutamakan. Yang menjadi sentral individualisme adalah kebebasan seorang individu untuk merealisasikan dirinya.
 Pandangan individualisme menghasilkan ideologi liberalisme. Pandangan ini bisa disebut juga ideologi individualisme liberal. Pandangan individualisme liberal muncul di Eropa Barat (bersama paham sosialisme) pada abad ke 18-19. Yang dipelopori oleh Jeremy Betham, John Stuart Mill, Thomas Hobben, John Locke, Rousseau, dan Montesquieu. Beberapa prinsip yang dikembangkan ideologi liberalisme adalah sebagai berikut.
a)      Penjaminan hak milik perorangan. Menurut paham ini , pemilikan sepenuhnya berada pada pribadi dan tidak berlaku hak milik berfungsi sosial,
b)      Mementingkan diri sendiri atau kepentingan individu yang bersangkutan.
c)      Pemberian kebebasan penuh pada individu
d)     Persaingan bebas untuk mencapai kepentingannya masing-masing.



2.      Pandangan Sosialisme
Paham sosialisme ditokohi oleh Robert Owen dari Inggris (1771-1858), Lousi Blanc, dan Proudhon. Pandangan ini menyatakan bahwa kepentingan masyarakatlah yang diutamakan. Kedudukan individu hanyalah objek dari masyarakat. Menurut pandangan sosialis, hak-hak individu sebagai hak dasar hilang. Hak-hak individu timbul karena keanggotaannya dalam suatu komunitas atau kelompok.

Sosialisme adalah paham yang mengharapkan terbentuknya masyarakat yang adil, selaras, bebas, dan sejahtera bebas dari penguasaan individu atas hak milik dan alat-alat produksi. Sosialisme muncul dengan maksud kepentingan masyarakat secara keseluruhan terutama yang tersisih oleh system liberalisme, mendapat keadilan, kebebasan, dan kesejahteraan. Untuk meraih hal tersebut, sosialisme berpandangan bahwa hak-hak individu harus diletakkan dalam kerangka kepentingan masyarakat yang lebih luas. Dalam sosialisme yang radikal/ekstem (marxisme/komunisme) cara untuk meraih hal itu adalah dengan menghilangkan hak pemilikan dan penguasaan alat-alat produksi oleh perorangan. Paham  marxisme/komunisme dipelopori oleh Karl Marx (1818-1883).

Dari kedua paham tersebut terdapat kelemahannya masing-masing. Individualisme liberal dapat menimbulkan ketidakadilan, berbagai bentuk tindakan tidak manusiawi, imperialisme, dan kolonialisme, liberalisme mungkin membawa manfaat bagi kehidupan politik, tetapi tidak dalam lapangan ekonomi dan sosial.  Sosialisme dalam bentuk yang ekstrem, tidak menghargai manusia sebagai pribadi sehingga bisa merendahkan sisi kemanusiaan. Dalam negara komunis mungkin terjadi kemakmuran, tetapi kepuasan rohani manusia belum tentu terjamin.








DAFTAR PUSTAKA
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/manusia-sebagai-mahluk-individukeluarga-dan-masyarakat/





PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tentang
“Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Pengesahan UUD 1945 dan Pancasila ”

Description: C:\Users\Axioo\Documents\lambang unp.gif

Oleh :
KELOMPOK 3
Amri Razak (1200557)
Andini Mustika Sari (1200555)
Febrina Beta Sari (1200682)
Gustia Rahmiza (1200576)
Wastini (1200583)

Dosen Pembimbing : Dra. Reinita M.Pd

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
UPP IV BUKITTINGGI
2013



PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA, PENGESAHAN PANCASILA DAN UUD 1945

A.    HAKIKAT DAN MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN

1.      Hakikat Proklamasi

Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hasil perjuangan yang gigih para pendiri Negara (founding father). Selanjutnya kita berkewajiban untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, sehingga meningkatkan kualitas pemahaman kita akan makna Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri dan makna hidup berbangsa dan bernegara yang bebas dari belenggu penjajahan.

Asal kata Proklamasi adalah dari kata “proclamatio” (bhs.Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan. Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumuman kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan. Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan namun juga kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang ada di muka bumi ini.

Dengan Proklamasi, telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari penjajahan negara lain. Dengan Proklamasi, telah lahir sebuah negara baru yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara-negara lain yang telah ada sebelumnya. Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh Negara-negara lain di dunia. Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa tersebut yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah. Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa yang belum merdeka merupakan sesuatu yang sangat diidam-idamkan untuk terlaksananya, dikarenakan dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kehidupan bangsanya. Dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya serta dapat mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan segala potensi yang dimilikinya.Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tak ternilai harganya, sehingga untuk meraihnya, suatu bangsa harus berjuang mati-matian penuh pengorbanan.
            Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk:
a.       Melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain;
b.      Dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional;
c.       Mencapai tujuan nasional bangsa.

Untuk memenuhi maksud dikumandangkannya kemerdekaan, maka setelah Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan haruslah mempertahankannya dengan segala upaya dan dengan perjuangan yang gigih untuk mengisi kemerdekaan yang telah diproklamasikannya itu, dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional bangsa sebagai cita-cita bangsa yang bersangkutan yang telah lama diperjuangkan.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 para pemimpin bangsa dan para tokoh pemuda keluar dari rumah Laksamana Maeda, dengan diliputi kebanggaan setelah merumuskan teks Proklamasi hingga dinihari. Mereka, telah sepakat untuk memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia hari itu di rumah Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, pada pukul 10.00 pagi. Bung Hatta sempat berpesan kepada para pemuda yang bekerja pada pers dan kantor-kantor berita, untuk memperbanyak naskah proklamasi dan menyebarkannya ke seluruh dunia ( Hatta, 1970:53 ).
Matahari semakin tinggi, Proklamasi belum juga dimulai. Para undangan telah banyak berdatangan, rakyat yang telah menunggu sejak pagi, mulai tidak sabar lagi. Mereka yang diliputi suasana tegang berkeinginan keras agar Proklamasi segera dilakukan. Para pemuda yang tidak sabar, mulai mendesak Bung Karno untuk segera membacakan teks Proklamasi. 
Namun, Bung Karno tidak mau membacakan teks Proklamasi tanpa kehadiran Mohammad Hatta. Lima menit sebelum acara dimulai, Mohammad Hatta datang dengan pakaian putih-putih dan langsung menuju kamar Soekarno.Sambil menyambut kedatangan Mohammad Hatta, Bung Karno bangkit dari tempat tidurnya, lalu berpakaian.Ia juga mengenakan stelan putih-putih. Kemudian keduanya menuju tempat upacara.
Marwati Djoened Poesponegoro ( 1984:92-94 ) melukiskan upacara pembacaan teks Proklamasi itu. Upacara itu berlangsung sederhana saja. Tanpa protokol. Latief Hendraningrat, salah seorang anggota PETA, segera memberi aba-aba kepada seluruh barisan pemuda yang telah menunggu sejak pagi untuk berdiri. Serentak semua berdiri tegak dengan sikap sempurna. Latief kemudian mempersilahkan Soekarno dan Mohammad Hatta maju beberapa langkah mendekati mikrofon.
Dengarkanlah Proklamasi kami: PROKLAMASI; Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia . Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Jakarta , 17 Agustus 1945. Atas nama bangsa Indonesia Soekarno/Hatta.
Acara, dilanjutkan dengan pengibaran bendera Merah Putih. Setelah upacara pembacaan Proklamasi Kemerdekaan dan pengibaran bendera Merah Putih, Lasmidjah Hardi ( 1984:77 ) mengemukakan bahwa ada sepasukan barisan pelopor yang berjumlah kurang lebih 100 orang di bawah pimpinan S. Brata, memasuki halaman rumah Soekarno. Mereka datang terlambat.Dengan suara lantang penuh kecewa S. Brata meminta agar Bung Karno membacakan Proklamasi sekali lagi. Mendengar teriakan itu Bung Karno tidak sampai hati, ia keluar dari kamarnya dan menekankan bahwa proklamsi kemerdekaan hanya di bacakan satu kali dan untuk selam-lamanya. 
Dari seluruh peristiwa bersejarah itu, dokumentasinya hanya ada 3 ( tiga ) ; yakni sewaktu Bung Karno membacakan teks Proklamasi, pada saat pengibaran bendera, dan sebagian foto hadirin yang menyaksikan peristiwa yang sangat bersejarah itu.


3.      Makna Proklamasi Kemerdekaan

Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno–Hatta memiliki makna bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka dan berdaulat, sehingga wajib dihormati oleh negaranegara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam hubungan internasional. Sedangkan pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri juga untuk memberikan dorongan dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia. Pernyataan merdeka dari bangsa Indonesia juga mempunyai arti sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan. Dengan demikian berarti bahwa bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada saat itu telah berdiri Negara baru, yaitu Negara Indonesia. Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan telah menandai berdirinya sebuah negara baru, dan dengan berdirinya negara baru ini maka sebagai konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut.Sebuah negara baru merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Logemann). Mengatur dan menyelenggarakan sesuatu masyarakat inilah diperlukan suatu tata aturan kehidupan, yang dengan kata lain disebut pula tata hukum.
Proklamasi Kemerdekaan yang telah dikumandangkan oleh Soekarno–Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya negara Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan tersebut menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Oleh karena itulah Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya. Dengan kata lain, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari pada tata hukum baru, yaitu tata hukum Indonesia.
Untuk lebih jelasnya, makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dapat ditinjau dari berbagai aspek yaitu:
a.       Aspek Hukum.
Proklamasi merupakan pernyataan yang isinya berupa keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial (bangsa penjajah) dan diganti dengan hukum nasional (Indonesia), yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Dengan demikian, semua produk hukum bangsa penjajah diganti dengan produk hukum bangsa Indonesia.
b.      Aspek Historis.
Proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain. Sejarah membuktikan bangsa Indonesia mampu melawan dan mengusir penjajah walaupun dengan peralatan yang sederhana.
c.       Aspek Sosiologis.
Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka.Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.Jiwa rakyat Indonesia-pun berubah menjadi masyarakat yang bebas membangun kembali bangsa yang setelah sekian lama dijajah dan porak poranda akibat peperangan, khususnya jiwa mengisi kemerdekaan dengan yang bermanfaat.
d.      Aspek Kultural.
Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia yang sama. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai kemanusiaan setelah pada masa penjajahan begitu banyak pemaksaan yang dilakukan oleh penjajah untuk melakukan suatu pekerjaan.
e.       Aspek Politis.
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.Setelah proklamasi, bangsa Indonesia dapat menentukan sikapnya tanpa ada yang memaksa.

f.       Aspek Spiritual.
Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Mahakuasa untuk segera terlepas dari penjajahan. Kemerdekaan tidak akan tercapai jika tidak ada izin dan kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa.

B.     PROSES PENETAPAN PANCASILA DAN UUD 1945 SEBAGAI HUKUM DASAR NEGARA RI

1.      Proses Penetapan Pancasila
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
  1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
2.      Proses Penetapan UUD 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama.Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia.PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai.Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.
Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
a.          Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
b.         Hak-hak asasi manusia
c.          Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
d.         Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam misalnya.
e.          Sering pula memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.

C. HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN UUD 1945

Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945.
Hal ini dapat dilihat pada:
1)      Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2)      Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai.
Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiliki unsur-unsur mutlak, antara lain :
1.      Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya;
2.      Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara,  yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).
Sebagaimana telah diuraikan di atas, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm).
Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman.
Dengan demikian jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.



DAFTAR PUSTAKA

Tim Dosen Pancasila Unhas, 2003. Pendidikan Pancasila Perguruan Tinggi.
http://lukmanrmd.blogspot.com/2012/08/6-cara-mengisi-kemerdekaan-untuk-anak.html






PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tentang
OTONOMI DAERAH

Description: D:\logo UNP (1).jpg


OLEH:

                          NAMA       :AMRI RAZAK
                          NIM/BP      :1200557/2012
                          SEKSI        :R.13



Dosen Pembimbing: Asnidar A.



PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UPP IV BUKITTINGGI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2012
DAFTAR ISI


Daftar Isi ……………...……………….....………..……………..........................…..       1
BAB I PENDAHULUAN                                                                                                  
1.      Latar Belakang  ……………………………..……………….....................      2
2.      Rumusan Masalah........................................................................................       2
3.      Tujuan .........................................................................................................       2
BAB II PEMBAHASAN                                                                                                   
A.     Pengertian Otonomi Daerah………………………………............................         3
B.     Tujuan Otonomi Daerah.................................................................................          4           
C.     Syarat-syarat Pembentukan Otonomi Daerah................................................          5
D.    Prinsip Otonomi Daerah.................................................................................          6
E.     Dasar hukum diselenggarakan otonomi daerah di Indonesia.........................          6
F.      Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah.......................................................          7
G.    Syarat-syarat Pembentukan daerah Otonom..................................................          9
H.    Asas-asas Otonomi Daerah............................................................................           9
I.       Kewenangan Yang Dimiliki Oleh Daerah Otonom.......................................           15
J.       Keuntungan Dan Kekurangan Otonomi Daerah.........................................             15
BAB III PENUTUP                                                                                                            
1.      Kesimpulan …………………………………………………………………...       17

DAFTAR PUSTAKA ………………………………………...……………………....      18







BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar belakang
Indonesia merupakan negara demokrasi, yaitu negara yang pemerintahannya berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sebagai negara demokrasi pemerintah di Indonesia memberikan kebebasan dan kepercayaan kepada masing-masing daerah untuk mengurus daerangnya masing-masing. Hak wewenang dan tanggungjawab untuk mengurus dan mengatur daerah masing-masing inilah yang dinamakan dengan otonomi daerah. Dengan adanya otonomi daerah ini maka setiap daerah telah memiliki tanggungjawab yang besar dari pemerintah pusat, namun pemerintah pusat masih mempunyai kewajiban untuk memantau dan mengawasi setiap daerah yang telah diberikan hak otonom tersebut.

2.    Rumusan Masalah
a.    Apa itu otonomi daerah?
b.    Apa tujuan dari pembentukan otonomi daerah?
c.    Apa saja syarat-syarat pembentukan otonomi daerah?
d.   Bagaimana prinsip-prinsip otonomi daerah?
e.    Bagaimana bentuk dan susunan pemerintah daerah?
f.     Apa saja asas-asas otonomi daerah?
g.    Apa keuntungan dan kelemahan otonomi daerah?

3.    Tujuan
a.    Agar dapat memahami apa itu otonomi daerah.
b.    Agar mengetahui tujan dan syarat-syarat prinsip-prinsip dari pembentukan otonomi daerah.
c.    Supaya mengerti bentuk dan susunan pemerintah daerah.
d.   Supaya mengetahui dan memehami asas-asas serta keuntungan dan kelemahan dari otonomi daerah.



BAB II
PEMBAHASAN
OTONOMI DAERAH
A.    Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangt-undangan.
Menurut  UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5  memberikan definisi Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah : 
1. Hak.
2. Wewenang.
3. Kewajiban Daerah Otonom.

Ketiga hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Didalam UU NO 32 Tahun 2004 yang dimaksud hak dalam konteks otonomi daerah adalah hak-hak daerah yang dijabarkan pada  Pasal 21 Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
 1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
 2. Memilih pimpinan daerah.
 3. Mengelola aparatur daerah.
 4. Mengelola kekayaan daerah.
 5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
 6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
 7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
 8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Faktor-faktor  yang berperan kuat dalam mendorong lahirnya kebijakan otonomi daerah menurut UU No. 22/1999, yaitu:
a)      Faktor internal yang didorong oleh berbagai protes atas kebijakan politik sentralisme di masa lalu.
b)      Faktor eksternal yang dipengaruhi oleh dorongan internasional terhadap kepentingan investasi terutama untuk efisiensi dari biaya investasi yang tinggi sebagai akibat korupsi dan rantai birokrasi yang panjang.

B.     Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
a.       Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
b.      Pengembangan kehidupan demokrasi.
c.       Keadilan.
d.      Pemerataan.
e.       Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
f.       Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
g.      Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Dilihat dari segi aspeknya tujuan pemberian otonomi keparda daerah setidak-tidaknya meliputi 4 aspek, yaitu:
a.       Dari segi politik adalah untuk mengikut sertakan, menyalukan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung politik dan kebijaksanaan nasional dalam rangka pembangunan dalam proses demokrasi di lapisan bawah.
b.      Dari segi menejemen pemerintahan, adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat.
c.       Dari segi kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat, dengan melakukan usaha pemberdayaan (empowerment) masyarakat, sehingga masyarakat semakin mandiri, an tidak terlalu banyak tergantung  pada pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses penumbuhanya.
d.      Dari segi ekomonomi pembangunan, adalah untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang semakin meningkat.
C.    Syarat-syarat pembentukan Otonomi Daerah
Syarat-syarat pembentukan daerah sesuai dengan pasal 5, antara lain :      
1)      Administrasi
Ø Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur.
Ø Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.
2)      Teknis, meliputi faktor sebagai berikut :
Ø  Kemampuan ekonomi.
Ø  Potensi daeah.
Ø  Social budaya.
Ø  Social politik.
Ø  Kependudukan.
Ø  Luas daerah.
Ø  Pertahanhan.
Ø  Keamanan.
Ø  Factor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
3)      Fisik, meliputi :
Ø  Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi.
Ø  Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kabupaten.
Ø  Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kota.

D.    Prinsip Otonomi Daerah.
Menurut penjelasan UU No. 32 tahun 2004, prinsippenyelenggaraan otonomi daerah adalah:
a)    Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragamandaerah.
b)   Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyatadan bertangung jawab.
c)    Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan padadaerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi propinsiadalah otonomi yang terbatas
d)   Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negarasehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dandaerah serta antar daerah.
e)    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandiriandaerah kabupaten dan daerah kota tidak lagi wilayah administrasi.Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina olehpemerintah.
f)    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan danfungsi Badan Legeslatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsipengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraotonomi daerah.
g)   Pelaksanaan Dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalamkedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakankewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernursebagai wakil pemerintah
h)   Pelaksanaan atas tugas perbantuan dimungkinkan tidak hanya dipemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertaipembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusiadengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.

E.     Dasar hukum diselenggarakan otonomi daerah di Indonesia
Dasar hukum otonomi daerah yaitu :
  1. UUD 1945 pasal 18
  2. UU No. 32 tahun 2004
  3. Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2003
F.     Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
  1. Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga yang berperan sebagai badan legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemilu.
Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
v  Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
v  Membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah.
v  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD,“ kebijakan pernerintah dagerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah.
v  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR kabupaten/kota.
v  Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
v  Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian  internasional di daerah.
v  Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
v  Menerima laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
v  Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
v  Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
v  Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

b.      Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah merupakan lembaga di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah berhak menetpkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas bantuan.
Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lernbaga yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/ kota dipirnpin oleh Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut Kepala Daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah. Kepala Daerah dan DPRD rnemiliki tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda.
Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
v  Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
v  Mengajukan rancangan Peraturan Daerah.
v  Menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
v  Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
v  Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
v  Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
v  melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


G.    Syarat-syarat Pembentukan daerah Otonom
Wilayah Negara kesatuan RI dapat dijadikan sebagai daerah otonom apabila daerah tersebut memenuhi persyaratan, yaitu :
a.       Kemampuan ekonomi. Untuk menjadi daerah otonom, suatu daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahn tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
b.      Luas daerah. Untuk menjadikan daerah otonom diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan dan stabilitas serta pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan baik.
c.       Pertahanan dan Keamanan Nasional. Hankam suatu daerah merupakan modal penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan.
d.      Syarat-syarat lain. Artinya yaitu segala sesuatu yang memungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pembinaan kestabilan politik serta persatuan dan keatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.

H.    Asas-asas Otonomi Daerah
1.          Asas Sentralisasi adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara dengan pemerintah pusat. Menurut J. In het Veld, kelebihan sentralisasi adalah :
Ø  Menjadi landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat.
Ø  Dapat mencegah nafsu memisahkan diri dari negara dan dapat meningkatkan rasa persatuan.
Ø  Meningkatkan rasa persamaan dalam perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang meliputi kepentingan seluruh wilayah dan bersifat serupa.
Ø  Terdapat hasrat lebih mengutamakan umum daripada kepentingan daerah, golongan atau perorangan, masalah keperluan umum menjadi beban merata dari seluruh pihak.
Ø  Tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar.
Ø  Meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal tersebut belum merupakan suatu kepastian.

Penyelengaraan pemerintahan dengan sistem sentralisasi mempunyai kelemahan, antara lain :
Ø  Mengakibatkan terbengkalainya urusan-urusan pemerintahan yang jauh dari pusat.
Ø  Menyuburkan tumbuhnya birokrasi (dalam arti negatif) dalam pemerintahan.
Ø  Memberatkan tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat.
  1. Asas Desentralisasi adalah segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Lahirnya konsep desentralisasi merupakan upaya untuk mewujudkan seuatu pemerintahan yang demokratis dan mengakhiri pemerintahan yang sentralistik. Pemerintahan sentralistik menjadi tidak populer karena telah dinilai tidak mampu memahami dan memberikan penilaian yang tepat atas nilai-nilai yang hidup dan berkembang di daerah.
Pada dasarnya tujuan penyelenggaraan desentralisasi antara lain :
Ø  Dalam rangka peningkatan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ø  Sebagai wahana pendidikan politik masyarakat di daerah.
Ø  Dalam rangka memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi nasional.
Ø  Untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah.
Ø  Guna memberikan peluang bagi masyarakat untuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan.
Ø  Sebagai wahana yang diperlukan untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan.
Ø  Sebagai sarana yang diperlukan untuk mempercepat pembangunan di daerah.
Ø  Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Ada beberapa alasan perlunya pemerintah pusat mendesentralisasikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, yaitu :
a.       Segi politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mengikutsertakan warga dalam proses kebijakan, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional melalui pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah.
b.      Segi manajemen pemerintahan, desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas publik terutama dalam penyediaan pelayanan publik.
c.       Segi kultural, desentralisasi untuk memperhatikan kekhususan, keistimewaan suatu daerah, seperti geografis, kondisi penduduk, perekonomian, kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.
d.      Segi kepentingan pemerintah pusat, desentralisasi dapat mengatasi kelemahan pemerintah pusat dalam mengawasi program-programnya.
e.       Segi percepatan pembangunan, desentralisasi dapat meningkatkan persaingan positif antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat

Kelebihan dan Kelemahan Desentralisasi
Menurut Josef Riwu Kaho, kelebihan desentralisasi yaitu :
v  Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
v  Dalam menghadapi masalah yang mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu instruksi lagi dari pemerintah pusat.
v  Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena setiap kebutusan dapat segera dilaksanakan.
v  Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
v  Dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya lebih langsung.
Menurut Josef Riwu Kaho, kelemahan desentralisasi yaitu :
v  Karena besarnya organ-organ pemerintah, maka struktur pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit koordinasi.
v  Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
v  Dapat mendorong timbulnya fanatisme daerah.
v  Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
v  Diperlukan biaya yang lebih banyak.
Menurut J. In het Veld (dikutip oleh Muhammad Fauzan, 2006 : 59), konsep desentralisasi mengandung beberapa kebaikan, yaitu :
a)      Memberikan penilaian yang tepat terhadap daerah dan penduduk yang beraneka ragam.
b)      Meringankan beban pemerintah, karena pemerintah pusat tidak mungkin mengenal seluruh dan segala kepentingan dan kebutuhan setempat dan tidak mungkin dapat mengetahui bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
c)      Dapat dihindarkan adanya beban yang melampaui batas dari perangkat pusat oleh sebab tunggakan kerja.
d)     Unsur individu atau daerah lebih menonjol karena dalam ruang lingkup yang sempit seseorang dapat lebih mempergunakan pengaruhnya daripada dalam masyarakat yang lebih luas.
e)      Masyarakat setempat dapat kesempatan ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga ia tidak akan merasa sebagai obyek saja.
f)       Meningkatkan turut sertanya masyarakat setempat dalam melakukan kontrol terhadap segala tindakan dan tingkah laku pemerintah.
  1. Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian wewenang pejabat tingkat pusat kepada pejabat di wilayah negara.
Oleh karena itu, di daerah terdapat suatu wilayah yang merupakan wilayah kerja pejabat yang menerima sebagian wewenang dari pejabat pusat. Wilayah kerja pejabat untuk pejabat pusat yang berada di daerah disebut wilayah administrasi. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja pejabat pusat yang menyelenggarakan kebijakan administrasi di daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat. Wilayah administrasi terbentuk akibat diterapkannya asas dekonsentrasi.
Pejabat pusat akan membuat kantor-kantor beserta kelengkapannya di wilayah administrasi yang merupakan cabang dari kantor pusat. Kantor-kantor cabang yang berada diwilayah administrasi inilah yang disebut dengan instansi vertikal. Disebut vertikal karena berada di bawah kontrol langsung kantor pusat. Jadi, instansi vertikal adalah lembaga pemerintah yang merupakan cabang dari kementrian pusat yang berada di wilayah administrasi sebagai kepanjangan tangan dari departemen pusat.
Kelebihan dekonsentrasi adalah sebagai berikut :
a.       Secara politis, eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan-keluhan daerah, protes-protes daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b.      Secara ekonomis, aparat dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif yang disampaikan dari daerah ke pusat. Mereka dapat diharapkan melindungi rakyat daerah dari eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang memanfaatkan ketidakacuhan masyarakat akan ketidakmampuan masyarakat menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi modern.
c.       Dekonsentrasi memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang diperintah/rakyat.
d.      Kehadiran perangkat dekonsentrasi di daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi.
e.       Dapat menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional.

  1. Asas Pembantuan (dalam bahasa Belanda Medebewind) adalah asas yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas.
Tujuan diberikannya tugas pembantuan adalah :
a.       Untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat.
b.      Bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya.

Ada beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada daerah dan desa, yaitu:
Ø  Adanya peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dilakukannya pemberian tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari pemerintah daerah kepada desa (Pasal 18A UUD 1945 sampai pada UU pelaksananya : UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004).
Ø  Adanya political will atau kemauan politik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarkat dengan prinsip lebih murah, lebih cepat, lebih mudah dan lebih akurat.
Ø  Adanya keinginan politik untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efesien dan efektif, lebih transparan dan akuntabel.
Ø  Kemajuan negara secara keseluruhan akan sangat ditentukan oleh kemajuan daerah dan desa yang ada di dalam wilayahnya.
Ø  Citra masyarakat akan lebih mudah diukur oleh masyarakat melalui maju atau mundurnya suatu desa atau daerah. Citra inilah yang akan memperkuat atau memperlemah dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa.

Menurut Ateng Syafrudin, dasar pertimbangan pelaksanaan asas tugas pembantuan antara lain :
v  Keterbatasan kemampuan pemerintah dan atau pemerintah daerah.
v  Sifat sesuatu urusan yang sulit dilaksanakan dengan baik tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah.
v  Perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga sesuatu urusan pemerintahan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna apabila ditugaskan kepada pemerintah daerah.


I.       Kewenangan Yang Dimiliki Oleh Daerah Otonom
Kewenangan yang dimiliki daerah otonom terbagi menjadi 2, yaitu:
a.       Kewenangan Politik. Adanya otonomi daerah, rakyat melalui DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah sendiri.
b.      Kewenangan Administrasi. Menyangkut keuangan pemerintah pusat dengan memberikan uang kepada daerah untuk mengelola karyawan dan organisasi.

J.      Keuntungan Dan Kekurangan Otonomi Daerah
Beberapa keuntungan dengan menerapkan otonomi daerah dapat dikemukakan sebagai berikut ini.
a)      Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
b)      Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
c)      Dalam sistem desentralisasi, dapat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
d)     Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
e)      Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
f)       Dari segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
g)      Akan memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.
Di samping kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga mengandung kelemahan sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain sebagai berikut ini:
a)      Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi.
b)      Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c)      Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme.
d)     Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
e)      Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.




BAB III
PENUTUP

1.    Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kita ambil pemahaman bahwa otonomi daerah itu merupakan hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangt-undangan. Ada 2 faktor yang mendorong lahirnya otonomi daerah yaitu faktor internal dan eksternal.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah ada 4 asas yang perlu di pahami yaitu: asas sentralisasi, asas desentralisasi, asas dikosentrasi dan asas pembatuan (Medebewind). Setiap asas ini mempunyai kelebihan dan kelemahan masing-masing, jadi dalam penerapannya sesuai dengan daerah yang bersangkutan saja.
Dengan adanya otonomi daerah ini tentu memberikan beberapa dampak dalam kehidupan bermasyarakat, baik itu dampak positif maupun negatif. Beberapa dampak positifnya yaitu mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan, mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat, akan memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani dan sebagainya. Sedangkan dampak negatif yang ditimpulkan tentu yang paling menonjol adalah semakin gencarnya para pejabat di daerah untuk melakukan kecurangan dalam politik seperti kasus kolusi, korupsi dan nepotisme atau yang sering kita kenal dengan KKN.



DAFTAR PUSTAKA

Mughni, A. Syafig. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Papringan Yogyakarta.
Sarundajang, SH. 1999. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar