BAHASA INDONESIA
Tentang
Tentang
“Pengaruh
Bahasa Gaul
Terhadap
Bahasa Indonesia Di Kalangan Remaja ”
Oleh :
NAMA : AMRI RAZAK
NIM/BP : 1200557/2012
SESI : R.13
Dosen Pembimbing :Nur Azmi Alwi M.Pd
PENDIDIKAN
GURU SEKOLAH DASAR (PGSD)
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG (UNP)
2012
DAFTAR ISI
Kover.....................................................................................................................1
Kata Pengantar
……………………………………..……………..........…….....2
Daftar Isi
……………………………….....………..……………........................3
BAB I.PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
……………………………..………………..........................4
2.
Rumusan
Masalah.............................................................................................4
3.
Tujuan
Penulisan...............................................................................................4
BAB II. PEMBAHASAN
A. Munculnya Bahasa Gaul………………………………..............................5
1.
Sejarah Munculnya Bahasa Gaul.................................................................5
2. Ciri-ciri Bahasa Gaul....................................................................................6
3. Imbuhan Pada Bahasa Gaul..........................................................................7
B.
“Bahasa Gaul” di Kalangan Remaja...............................................................7
C. Pengaruh Bahasa Gaul Terhadap Penggunaan Bahasa Indonesia....................7
D.
Alasan Remaja Lebih Menyukai Bahasa Gaul Daripada
Bahasa Indonesia....8
BAB
III.PENUTUP
1.
Kesimpulan....................................................................................................9
2.
Saran..............................................................................................................9
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
belakang
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang
berfungsi sebagai alat komunikasi mempunyai peran sebagai penyampai informasi.
Kebenaran berbahasa akan berpengaruh terhadap kebenaran informasi yang
disampaikan. Untuk itu menggunakan bahasa sesuai dengan ketentuan dan kaidah
berbahasa yang baik sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalah pahaman.
Dewasa ini pemakaian bahasa Indonesia baik dalam
kehidupan sehari-hari maupun dunia film mulai bergeser digantikan dengan
pemakaian bahasa anak remaja yang dikenal dengan bahasa gaul. Bahasa gaul
merupakan salah satu cabang dari bahasa Indonesia sebagai bahasa untuk
pergaulan. Istilah ini mulai muncul pada akhir ahun 1980-an. Pada saat itu
bahasa gaul dikenal sebagai bahasanya para bajingan atau anak jalanan
disebabkan arti kata prokem dalam pergaulan sebagai preman.
Sehubungan dengan semakin maraknya penggunaan bahasa
gaul yang digunakan oleh sebagian masyarakat modern khusus di kalanga remaja,
maka perlu adanya tindakan dari semua pihak yang peduli terhadap eksistensi
bahasa Indonesia yang merupakan bahasa nasional, bahasa persatuan, dan bahasa
pengantar dalam dunia pendidikan.
2. Rumusan
Masalah
a.
Apa dan bagaimana munculnya bahasa gaul itu?
b. Apakah
pengaruh penggunaan Bahasa Gaul terhadap Bahasa Indonesia dikalangan remaja?
c. Mengapa para
remaja lebih menyukai Bahasa Gaul daripada menggunakan Bahasa Indonesia?
3. Tujuan
Penulisan
o Agar para
remaja mengerti dan memahami bagaimana munculnya bahasa gaul.
o
Agar para remaja dapat mengetahui apa saja pengaruh
dari bahasa gaul terhadap bahasa Indonesia.
o
Ingin mengetahui alasan para remaja lebih menyukai
bahasa gaul daripada menggunakan bahasa Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Munculnya “Bahasa Gaul” .
Bahasa prokem adalah ragam
bahasa Indonesia nonstandar yang lazim digunakan di Jakarta pada tahun 1970-an yang
kemudian digantikan oleh ragam bahasa yang dikenal sebagai bahasa gaul
(Wikipedia). Berdasarkan sejarahnya bahasa ini adalah bahasa sandi yang
digunakan oleh anak jalanan atau preman. Bahasa gaul (prokem) mengawali
popularitasnya pada tahun 1998 (Ajip Rosidi). Ternyata seiring perkembangannya
bahasa gaul ini menjadi bahasa pergaulan yang penyebarannya sulit untuk
dibendung terutama pada kalangan remaja.
1. Sejarah
Munculnya Bahasa Gaul
Kemunculan bahasa gaul dapat
menggeser penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.Bahasa gaul memiliki
sejarah sebelum penggunaannya populer seperti sekarang ini. Berikut ini
merupakan sejarah bahasa gaul tersebut, antara lain yaitu :
a)
Nih Yee
Ucapan ini terkenal di tahun 1980-an, tepatnya
November 1985. Pertama kali yang mengucapkan kata tersebut adalah seorang
pelawak bernama Diran. Selanjutnya dijadikan bahan lelucon oleh Euis Darliah
dan populer hingga saat ini.
b)
Memble dan Kece
Kata memble dan kece merupakan kata-kata ciptaan khas
Jaja Mihardja. Pada tahun 1986, muncul sebuah film berjudul “Memble tapi Kece”
yang diperankan oleh Jaja Mihardja ditemani oleh Dorce Gamalama.
c)
Boo
Kata ini populer pada pertengahan awal 1990-an.
Penutur pertama kata Boo adalah grup GSP yang beranggotakan Hennyta Tarigan dan
Rina Gunawan. Kemudian kata-kata dilanjutkan oleh Lenong Rumpi dan menjadi
popular di lingkungan pergaulan kalangan artis. Salah seorang artis bernama
Titi DJ kemudian disebut sebagai artis yang benar-benar mempopulerkan kata ini.
d)
Nek
Setelah kata Boo populer, tak lama kemudian muncul
kata-kata Nek yang dipopulerkan anak-anak SMA di pertengahan 90-an. Kata Nek pertama kali di ucapkan oleh Budi Hartadi
seorang remaja di kawasan Kebayoran yang tinggal bersama neneknya. Oleh karena
itu, lelaki yang latah tersebut sering mengucapkan kata Nek.
e)
GituLoh (GL)
Kata GL pertama kali diucapin oleh Gina Natasha
seorang remaja SMP di kawasan Kebayoran. Gina mempunyai seorang kakak bernama
Ronny Baskara seorang pekerja event organizer. Sedangkan Ronny punya teman
kantor bernama Siska Utami. Suatu hari Siska bertandang ke rumah Ronny. Ketika
dia bertemu Gina, Siska bertanya dimana kakaknya, lantas Gina ngejawab di
kamar, Gitu Loh. Esoknya si Siska di kantor ikut-ikutan latah dia ngucapin kata
Gitu Loh di tiap akhir pembicaraan.
f)
Alay
Singkatan dari Anak Layangan, yaitu orang-orang
kampung yang bergaya norak. Alay seringdiidentikkan dengan hal-hal yang norak
dan narsis.
g)
Lebay
Merupakan hiperbol dan singkatan dari kata
"berlebihan". Kata ini populer di tahun 2006-an. Kalau tidaksalah Ruben
Onsu atau Olga yang mempopulerkan kata ini di berbagai kesempatan di
acara-acara televisi yg mereka bawakan, dan biasanya digunakan untuk
"mencela" orang yang berpenampilannorak.
h)
Garing
Kata ini merupakan kata dari bahasa Sunda yang berarti
"tidak lucu". Awalnya kata-kata ini hanyadigunakan di Jawa Barat
saja. Namun karena banyaknya mahasiswa luar pulau yang kuliah di JawaBarat
(Bandung) lalu kembali ke kota kelahiran mereka, kata ini kemudian dipakai
mereka dalambeberapa kesempatan. Karena seringnya digunakan dalam pembicaraan,
akhirnya kata ini pun menjadi populer dibeberapa kota besar di luar Jawa Barat.
i)
Meneketehe
Kata ini sebenarnya berasal dari kata "Mana
Kutahu" dan diplesetkan oleh Tora Sudiro sekitar awaltahun 2000-an, di
acara Extravaganza TransTV. Istilah itu cukup populer dan saat ini cukup
seringdigunakan orang.
j)
Bonyok
Kata ini merupakan singkatan dari Bokap-Nyokap (orang
tua). Tidak jelas siapa yang mempopulerkankata ini, tapi kata ini mulai sering
digunakan diperiode awal 2000-an, ketika bahasa sms mulai populerdi kalangan
remaja.
2.
Ciri-Ciri Bahasa Gaul
Ragam bahasa gaul remaja memiliki ciri khusus,
singkat, lincah dan kreatif. Kata-kata yang digunakan cenderung pendek,
sementara kata yang agak panjang akan diperpendek melalui proses morfologi atau
menggantinya dengan kata yang lebih pendek seperti “memang→emang”. Ciri-ciri
lebih lengkapnya seperi berikut ini:
a. Kosakata
khas: berkata → bilang, berbicara → ngomong, cantik →kece, dia → doi, doski,
kaya →tajir, reseh →berabe, ayah → bokap, ibu → nyokap, cinta →cintrong, aku
→gua, gue, gwa, kamu → lu, lo, elu, dll.
- Penghilangan huruf (fonem) awal: sudah → udah, saja → aja, sama → ama, memang → emang, dll.
- Penghilangan huruf “h”: habis → abis, hitung → itung, hujan → ujan, hilang → ilang, hati → ati, hangat → anget, tahu → tau, lihat → liat, pahit → pait, tahun → taon, bohong → boong, dll.
- Penggantian huruf "a" dengan "e": benar → bener, cepat → cepet, teman→ temen, cakap → cakep, sebal → sebel, senang → seneng, putar → puter, seram →serem.
- Penggantian diftong "au", "ai" dengan "o" dan "e": kalau → kalo, sampai → sampe, satai → sate, gulai → gule, capai → cape, kerbau → kebo, pakai → pake, mau (bukan diftong) → mo, dll.
- Pemendekan kata atau kontraksi dari kata/frasa yang panjang: terima kasih → makasi/trims, bagaimana → gimana, begini → gini, begitu → gitu, ini → nih, itu → tuh, ayo → yok/yuk, bukan? → 'kan?, sebentar → entar/ntar, aduh → duh, selamat → met, boleh juga → boljug, dll.
3. Imbuhan Pada Bahasa Gaul
Imbuhan pada bahasa gaul akan dijelaskan sebagai
berikut:
a. Peluluhan sufiksme- dan pe- seperti: membaca → baca, bermain → main, berbelanja →
belanja, membeli → beli, membawa → bawa, pekerjaan → kerjaan, permainan →
mainan, dst.
- Penggunaan akhiran "-in" untuk menggantikan akhiran "-kan": bacakan → bacain, mainkan → mainin, belikan → beliin, bawakan → bawain, dst.
- Nasalisasi kata kerja dengan kata dasar berawalan 'c': mencuci → nyuci, mencari → nyari, mencium → nyium, menceletuk → nyeletuk, mencolok → nyolok
- Untuk membentuk kata kerja transitif, cenderung menggunakan proses nasalisasi. Awalan "me-", akhiran "-kan" dan "-i" yang cukup rumit dihindarkan.
o Proses nasalisasi kata kerja aktif+
in untuk membentuk kata kerja transitif aktif: memikirkan→ mikirin, menanyakan
→ nanyain, merepotkan → ngerepotin, mengambilkan → ngambilin.
o Bentuk pasif 1: di + kata dasar +
in: diduakan → diduain, ditunggui → ditungguin, diajari → diajarin,
ditinggalkan → ditinggalin.
o Bentuk pasif 2: ke + kata dasar yang
merupakan padanan bentuk pasif "ter-" dalam bahasa Indonesia baku:
tergaet → kegaet, tertimpa → ketimpa, terpeleset → kepeleset, tercantol →
kecantol, tertipu → ketipu, tertabrak → ketabrak.
B.
“Bahasa Gaul” Di Kalangan Remaja
Bahasa gaul identik dengan bahasa percakapan (lisan).
Bahasa gaul muncul dan berkembang seiring dengan pesatnya penggunaan teknologi
komunikasi dan situs-situs jejaring sosial.Bahasa gaul pada umumnya digunakan
sebagai sarana komunikasi di antara remaja sekelompoknya selama kurun tertentu.
Hal ini dikarenakan, remaja memiliki bahasa tersendiri dalam mengungkapkan
ekspresi diri. Sarana komunikasi diperlukan oleh kalangan remaja untuk
menyampaikan hal-hal yang dianggap tertutup bagi kelompok usia lain atau agar
pihak lain tidak dapat mengetahui apa yang sedang dibicarakannya.
Menjamurnya internet dan situs-situs jejaring sosial
juga berdampak signifikan terhadap perkembangan bahasa gaul kareana penikmat
situs-situs jejaring sosial yang kebanyakan adalah remaja, mereka menjadi agen
dalam menyebarkan pertukaran bahasa gaul. Tulisan seorang remaja di situs
jejaring sosial yang menggunakan bahasa ini, akan dilihat dan bisa jadi ditiru
oleh ribuan remaja lain. Dengan demikian bahasa gaul dikalangan remaja akan
tersampaikan secara cepat.
C.
Pengaruh penggunaan Bahasa Gaul terhadap penggunaan
Bahasa Indonesia.
Bahasa gaul
digunakan oleh kalangan tertentu ,sifatnya sementara, dan bahasa gaul digunakan
untuk menyampaikan hal-hal yang dianggap tertutup bagi kelompok usia lainagar
pihak lain tidak mengetahui apa yang sedang di bicarakan.Banyak diantara
kalangan remaja saat sekarang ini menggunakan bahasa gaul dan sering menyingkat
kata-kata dalam kehidupan sehari-hari.Hal ini membuat peranan bahasa Indonesia yang
baik dan benar sedikit terganggu.
Pengaruh bahasa gaul terhadap tatanan bahasa Indonesia
adalah perkembangan zaman modernisasi ,dimana segala hal yang ada dikalangan remaja
yang selalu ter up-to date. Dampak dari modernisasi yang paling
terlihat adalah gaya hidup, seperti cara berpakaian, cara bertutur kata, cara
belajar, aplikasi teknologi yang makin maju dan lain-lain. Gaya hidup yang
mengarah pada modernisasi tersebut biasanya terlihat pada kalangan masyarakat
(remaja) yang berada pada jenjang pendidikan SMA sampai Perguruan Tinggi.
Mereka yang ingin diakui sebagai remaja zaman sekarang yang gaul, funky, keren
tidak ragu untuk menunjukkan identitas mereka melalui gaya hidup yang modern.
Tren penggunaan bahasa gaul yang diilhami dari pelaku
tokoh masyarakat misalnya artis.Salah satunya adalah penggunaan bahasa
Indonesia yang di campur dengan bahasa inggris yang bertujuan agar seseorang
dianggap modern.Maraknya penggunaan bahasa gaul dalam komunikasi antar remaja
dan dalam pesan singkat,hal ini secara tidak langsung mempengaruhi penguasaan
bahasa Indonesia yang baik dan benar dikalangan remaja.
Jika bahasa gaul tetap
digunakan secara terus-menerus oleh para remaja maka secara tidak
langsung akan menambah perbendaharan kata selain itu juga dapat merusak kaidah-kaidah
bahasa indonesia. Seperti yang kita ketahui jika bahasa sudah diterima oleh
masyarakat luas maka bahasa itu sah digunakan dan tidak menutup kemungkinan
akan menjadi bahasa yang baku. Oleh karena itu agar posisi bahasa indonesia
tidak tergeser oleh bahasa gaul dimanapun kita berada, dengan siapa kita
bertutur harus dibiasakan menggunakan bahasa indonesia yang baik agar bahasa
indonesia tetap dan abadi menjadi bahasa nasional. Semaksimal mungkin kita
meminimalisir bahasa gaul karena munculnya sesuatu yang baru itu bermula dari
kebiasaan.
D. Alasan para
remaja lebih menyukai Bahasa Gaul daripada Bahasa Indonesia.
Adapun
alasan-alasan yang dikemukakan para remaja mengapa mereka lebih menyukai bahasa
gaul daripada bahasa Inonesia adalah sebagai berikut:
a.
Dengan bahasa gaul dianggap bisa lebih akrab.
b.
Para remaja merasa lebih nyaman karena bahasa gaul
lebih santai.
c.
Supaya tidak monoton dan lebih efektif.
d.
Karena lebih efisien untuk berbicara .
e.
Penggunaan bahasa gaul lebih cepat dan lebih santai .
f.
Supaya lebih terlihat gaul dan modern.
g.
Bahasanya simple ,mudah ,dan tidak terlalu panjang.
Dampak positif
dalam penggunaan bahasa gaul yaitu responden lebih akrab dan santai dalam
berbicara dengan teman sebayanya.Dampak negatifnya adalah bila bahasa gaul
digunakan untuk bebicara dengan orang yang lebih tua ,akan susah dimengerti dan
terkesan terburu-buru.Dampak dari bahasa gaul yang paling terlihat adalah gaya
hidup, entah itu cara berpakaian, cara bertutur kata, cara belajar, aplikasi
teknologi yang makin maju dan lain-lain. Gaya hidup yang mengarah pada
modernisasi tersebut biasanya tampak terlihat pada kalangan masyarakat (remaja)
yang berada pada jenjang pendidikan SMA sampai Perguruan Tinggi. Mereka yang
ingin diakui sebagai remaja zaman sekarang yang gaul, funky, keren tidak ragu
untuk menunjukkan identitas mereka melalui gaya hidup yang modern.
BAB III
PENUTUP
1.Kesimpulan
Dapat kita simpulkan banyaknya kalangan remaja
menggunakan bahasa gaul pada saat ini adakah akibat dari perkembangan dan
kemajuan zaman, baik dari dunia pendidikan maupun dunia teknologi.
Gejala bahasa yang dapat menghambat pertumbuhan dan
perkembangan bahasa Indonesia dianggap sebagai penyimpangan terhadap bahasa.
Kurangnya kesadaran untuk mencintai bahasa di negeri sendiri berdampak pada
tergilasnya atau lunturnya bahasa Indonesia dalam pemakaiannya dalam masyarakat
terutama dikalangan remaja.
Apalagi dengan maraknya dunia kalangan artis
menggunakan bahasa gaul di media massa dan elektronik, membuat remaja semakin sering
menirukannya di kehidupan sehari-hari hal ini sudah menjadi wajar karena remaja
suka meniru hal-hal yang baru.
2. Saran
Semoga dengan membaca ini para remaja bisa mendapat
pengetahuan yang lebih dan dapat menggunakan bahasa yang baik dan benar sebagaimana
yang telah di tentukan menurut EYD dalam bahasa Indonesia.Dan sebagai mahasiswa
hendaknya kita berperan aktif dalam peletarian bahasa nasional kita. Untuk itu
kitaharus memulai untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar mulai
dari diri sendiri.Apabila kita sudah menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan
benar maka secara tidak langsungorang yang berada di sekitar kita akan tertular.
DAFTAR PUSTAKA
http://staff.blog.ui.ac.id/syahidin.badru/2009/10/23/bahasa-yang-baik-tetapi-tidak-benar/
KONSEP DASAR IPS SD 1
Tentang
“MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN WARGA MASYARAKAT”
Oleh Kelompok
2:
1.
AMRI RAZAK
(1200557)
2.
FEBRINA BETA
SARI (1200682)
3.
INDAH
NURGANDI (1200679)
4.
SRI
SETIAWATI (1200649)
Dosen Pembimbing : ZUARDI
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
UPP IV BUKITTINGGI
2013
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr .wb.
Puji syukur
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayahnya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan IPS 1 yang kami beri judul “ Manusia sebagai Individu dan Warga
Masyarakat “.
Dalam
penulisan karya tulis ini kami tidak terlepas dari bantuan dan bimbingan dari
berbagai pihak. Untuk itu pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan terima
kasih. Tidak ada yang dapat kami perbuat untuk membalas budi semua pihak
kecuali mendoakan semoga amal baik yang telah diberikan kepada kami termasuk
amal shaleh yang diterima di sisi Allah SWT.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kami mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan kami. Semoga karya
tulis ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan pembaca pada umumnya.
Wassalamu’alaikum
wr. wb.
Bukittinggi,
12 Maret 2013
Penyusun
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari kita
tidak lepas dari pengaruh orang lain. Kehidupan di sekitar kita sangat berperan
penting dalam membentuk kepribadian suatu individu. Kita tidak bisa seenaknya
melakukan hal-hal menurut keinginan kita sendiri itu karena kita adalah makhluk
sosial. Makhluk yang membutuhkan bantuan dari orang lain. Hidup tanpa bantuan
dari orang lain tidak akan bisa berjalan dengan baik dan tidak akan bisa
tercapai. Sering kita lihat dan mungkin kita alami betapa sulitnya kita tanpa
ada teman yang bisa membantu dan menemani kita, kita tidak akan bisa
berinteraksi dan bersosialisasi. Makhluk individu dan makhluk sosial sangat
berkaitan erat dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, betapa pentingnya
peranan masyarakat di sekitar kita.
Melihat dari masalah itu kami dari
penulis mencoba untuk membahas tentang kehidupan individu dan makhluk sosial
dan cara serta hal-hal yang yang menyebabkan terjadinya masalah yang terjadi
dalam kehidupan individu dan makhluk sosial. Tidak terlepas dari hal ini semoga makalah ini bisa
membantu kesulitan teman-teman dalam menghadapi kehidupan di sekitar sehingga
kehidupan yang aman dan tentram bisa terciptakan dan terjadinya interaksi
sosial dengan baik.
B. Perumusan
Masalah
Dari latar belakang tersebut, maka
dalam makalah ini akan membahas mengenai beberapa masalah, antara lain :
1.
Manusia sebagai Individu
2.
Manusia sebagai Makhluk Sosial
3.
Manusia sebagai Makhluk Individu dan
Sosial
4.
Paradigma Hubungan Sosial
PEMBAHASAN
A. HAKIKAT MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU
1. Pengertian manusia sebagai makhluk
individu
Manusia,
mahluk dan individu secara etimologi diartikan sebagai berikut:
a. Manusia berarti mahluk yang berakal
budi dan mampu menguasai mahluk lain.
b.
Mahluk yaitu sesuatu yang diciptakan oleh Tuhan.
c. Individu mengandung arti orang
seorang, pribadi, organisme yang hidupnya berdiri sendiri. Secara fisiologis ia
bersifat bebas, tidak mempunyai hubungan organik dengan sesama.
Manusia
sebagai makhluk individu dapat ditafsirkan yaitu manusia merupakan makhluk tunggal
yang berdiri sendiri.Manusia, mahluk dan individu berdasar asal usul katanya
dapat diartikan sebagai berikut: Manusia berarti mahluk yang
berakal budi dan mampu menguasai mahluk lain,Mahluk yaitu sesuatu yang
diciptakan oleh Tuhan dan Individu mengandung arti orang seorang,
pribadi, organisme yang hidupnya berdiri sendiri. Jika dilihat Secara
fisiologis manusia bersifat bebas.
Kata manusia berasal dari kata manu (Sansekerta) atau
mens(Latin) yang berarti berpikir, berakal budi, atau homo (Latin) yang berarti
manusia. Istilah individu berasal dari bahasa Latin, yaituindividum, yang
artinya sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi atau suatu kesatuan yang
terkecil dan terbatas.
Secara kodrati, manusia merupakan mahluk monodualis. Artinya
selain sebagai mahluk individu, manusia berperan juga sebagai mahluk sosial.
Sebagai mahluk individu, manusia merupakan mahluk ciptaan Tuhan yang terdiri
atas unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa) yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Jiwa dan raga inilah yang membentuk individu.
Manusia juga diberi kemampuan (akal, pikiran, dan perasaan) sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Disadari atau tidak, setiap manusia senantiasa akan berusaha mengembangkan kemampuan pribadinya guna memenuhi hakikat individualitasnya (dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya). Hal terpenting yang membedakan manusia dengan mahluk lainnya adalah bahwa manusia dilengkapi dengan akal pikiran, perasaan dan keyakinan untuk mempertinggi kualitas hidupnya. Manusia adalah ciptaan Tuhan dengan derajat paling tinggi di antara ciptaan-ciptaan yang lain.
Manusia juga diberi kemampuan (akal, pikiran, dan perasaan) sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Disadari atau tidak, setiap manusia senantiasa akan berusaha mengembangkan kemampuan pribadinya guna memenuhi hakikat individualitasnya (dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya). Hal terpenting yang membedakan manusia dengan mahluk lainnya adalah bahwa manusia dilengkapi dengan akal pikiran, perasaan dan keyakinan untuk mempertinggi kualitas hidupnya. Manusia adalah ciptaan Tuhan dengan derajat paling tinggi di antara ciptaan-ciptaan yang lain.
2. Konsekuensi Manusia Sebagai Mahluk
Individu
Dalam keadaan status manusia sebagai mahluk individu, segala
sesuatu yang menyangkut pribadinya sangat ditentukan oleh dirinya sendiri,
sedangkan orang lain lebih banyak berfungsi sebagai pendukung. Kesuksesan
seseorang misalnya sangat tergantung kepada niat, semangat, dan usahanya yang
disertai dengan doa kepada Tuhan secara pribadi. Demikian juga mengenai baik
atau buruknya seseorang di hadapan Tuhan dan dihadapan sesama manusia, itu
semua sangat dipengaruhi oleh sikap dan perilaku manusia itu sendiri. Jika iman
dan takwanya mantap maka dihadapan Tuhan menjadi baik, tetapi jika sebaliknya,
maka dihadapan Tuhan menjadi jelek. Jika sikap dan perilaku individunya baik
terhadap orang lain, tentu orang lain akan baik pula terhadap orang tersebut.
Konsekuensi (akibat) lainnya, masing-masing individu juga
harus mempertanggung jawabkan segala perilakunya secara moral kepada dirinya
sendiri dan kepada Tuhan. Dapat disimpulkan bahwa manusia sebagai individu yang
sudah dewasa memiliki konsekuensi tertentu, antara lain:
a. Merawat diri bersih, rapi, sehat dan
kuat
b.
Hidup mandiri
c.
Berkepribadian baik dan luhur
d. Mempertanggungjawabkan perbuatannya
Supaya konsekuensi tersebut di atas dapat direalisasikan
dalam suatu kenyataan, maka masing-masing individu harus senantiasa:
a. Selalu bersih, rapi, sehat, dan kuat
b.
Berhati nurani yang bersih
c.
Memiliki semangat hidup yang tinggi
d.
Memiliki prinsip hidup yang tangguh
e.
Memiliki cita-cita yang tinggi
f.
Kreatif dan gesit dalam memanfaatkan potensi alam
g.
Berjiwa besar dan penuh optimis
h.
Mengembangkan rasa perikemanusiaan
i.
Selalu berniat baik dalam hati
j.
Menghindari sikap statis, pesimis, pasif, maupun egois.
3.
Hakikat Manusia Sebagai Makhluk Individu
Menurut pendapat,Prof.
Dr. N. Drijarkara adalah hakikatnya manusia sebagai individu mempunyai
empat aspek kegiatan dalam penggabungan alam jasmani kepada manusia. Aspek
tersebut adalah sebagai berikut:
a) Aspek
Ekonomi. Manusia dengan menurunkan tangannya ke
alam jasmani dapat merubah barang-barang sehingga berguna untuk kehidupan umat.
b) Aspek
Kultural. Manusia dengan manifestasinya
mendirikan monumen, kuil, candi, menciptakan kesusasteraan, musik, kesenian,
dan sebagainya.
c) Aspek
Peradaban. Dimaksudkan sebagai keadaan dan
peradaban pada diri manusia dalam tingkah lakunya, seperti cara bergaul, adat
istiadat, pakaian yang wajar, dan sebagainya. Bentuk peradaban manausia di luar
tingkah lakunya tercermin pada gedung dan bangunan yang dimasukkan unsur
keindahan, peralatan yang sempurna, barang konsumsi yang menyenangkan
d) Aspek
Teknik. Manusia dengan kegiatannya
mengaktifasi alam jasmani menurut hukum-hukumnya sehingga menimbulkan
efisiensi. Permulaan teknik adalah dari badan manusia, semua penggunaan badan
mengandung unsur-unsur teknik dalam kehidupan manusia. Jadi tidak terbatas
dalam lapangan memenuhi kebutuhan untuk mempertahankan atau memperpanjang
kehidupan saja, melainkan termasuk bidang kesenian, permainan, bahasa, mengatur
negara, dan sebagainya.
B.
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL ( WARGA MASYARAKAT )
Plato mengatakan, mahluk hidup yang disebut manusia
merupakan mahluk sosial dan mahluk yang senang bergaul/berkawan (animal society
= hewan yang bernaluri untuk hidup bersama). Status mahluk sosial selalu
melekat pada diri manusia. Manusia tidak bisa bertahan hidup secara utuh hanya
dengan mengandalkan dirinya sendiri saja. Sejak lahir sampai meninggal dunia,
manusia memerlukan bantuan atau kerjasama dengan orang lain.
Ciri utama mahluk sosial adalah hidup berbudaya. Dengan kata lain hidup menggunakan akal budi dalam suatu sistem nilai yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Hidup berbudaya tersebut meliputi filsafat yang terdiri atas pandangan hidup, politik, teknologi, komunikasi, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.
Ciri utama mahluk sosial adalah hidup berbudaya. Dengan kata lain hidup menggunakan akal budi dalam suatu sistem nilai yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Hidup berbudaya tersebut meliputi filsafat yang terdiri atas pandangan hidup, politik, teknologi, komunikasi, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.
Manusia berperan sebagai mahluk individu dan mahluk sosial
yang dapat dibedakan melalui hak dan kewajibannya. Namun keduanya tidak dapat
dipisahkan karena manusia merupakan bagian dari masyarakat. Hubungan manusia
sebagai individu dengan masyarakatnya terjalin dalam keselarasan, keserasian,
dan keseimbangan. Oleh karena itu harkat dan martabat setiap individu diakui
secara penuh dalam mencapai kebahagiaan bersama.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi manusia hidup
bermasyarakat, yaitu:
a.
Faktor alamiah atau kodrat Tuhan
b.
Faktor saling memenuhi kebutuhan
c.
Faktor saling ketergantungan
Keberadaan semua faktor tersebut dapat diterima oleh akal
sehat setiap manusia, sehingga manusia itu benar-benar bermasyarakat,
sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Khaldun bahwa hidup bermasyarakat itu bukan
hanya sekadar kodrat Tuhan melainkan juga merupakan suatu kebutuhan bagi jenis
manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
Jika tingkah laku timbal balik (interaksi sosial) itu berlangsung berulang kali dan terus menerus, maka interaksi ini akan berkembang menjadi interelasi sosial. Interelasi sosial dalam masyarakat akan tampak dalam bentuk sense of belonging yaitu suatu perasaan hidup bersama, sepergaulan, dan selingkungan yang dilandasi oleh rasa kemanusiaan yang beradab, kekeluargaan yang harmonis dan kebersatuan yang mantap.
Jika tingkah laku timbal balik (interaksi sosial) itu berlangsung berulang kali dan terus menerus, maka interaksi ini akan berkembang menjadi interelasi sosial. Interelasi sosial dalam masyarakat akan tampak dalam bentuk sense of belonging yaitu suatu perasaan hidup bersama, sepergaulan, dan selingkungan yang dilandasi oleh rasa kemanusiaan yang beradab, kekeluargaan yang harmonis dan kebersatuan yang mantap.
Implikasi Dari Sifat Kesosialan
Manusia
Adapun implikasi dari sifat kesosialan manusia adalah
manusia adalah makhluk yang memiliki dua peranan yang harus dilakoni dalam
kehidupan ini, yaitu manusia sebagai makhluk individu dan manusia sebagai
makhluk sosial. Sebagai seorang individu manusia memiliki sifat egois, ambisius
dan tidak pernah puas terhadap suatu keadaan atau apapun yang telah
dimilikinya. Sedangkan dalam peranannya sebagai makhluk sosial mereka dituntut
untuk bisa berbagi dan saling tolong menolong dengan sesama manusia lainnya
yang sedang membutuhkan bantuan.
C.
PERANAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL
Sebagai mahluk hidup yang berada di muka bumi ini keberadaan
manusia adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial, dalam asrti manusia
senantiasa tergantung dan atau berinteraksi dengan sesamanya. Dengan demikian,
maka dalam kehidupan lingkungan sosial manusia senantiasa terkait dengan
interaksi antara individu manusia, interaksi antar kelompok, kehidupan sosial
manusia dengan lingkungan hidup dan alam sekitarnya, berbagai proses sosial dan
interaksi sosial, dan berbagai hal yang timbul akibat aktivitas manusia seperti
perubahan sosial.
Secara sosial sebenarnya manusia merupakan mahluk individu
dan sosial yang mempunyai kesempatan yang sama dalam berbagai hidup dan
kehidupan dalam masyarakat. Artinya setiap individu manusia memiliki hak,
kewajiban dan kesempatan yang sama dalam menguasai sesuatu, misalnya
bersekolah, melakukan pekerjaan, bertanggung jawab dalam keluarga serta
berbagai aktivitas ekonomi, politik dan bahkan beragama. Namun demikian,
kenyataannya setiap individu tidak dapat menguasai atau mempunyai kesempatan
yang sama. Akibatnya,
masing-masing individu mempunyai peran dan kedudukan yang tidak sama atau
berbeda. Banyak faktor yang menyebabkan itu bisa terjadi, misalnya kondisi
ekonomi (ada si miskin dan si kaya), sosial (warga biasa dengan pak RT, dll),
politik (aktivis partai dengan rakyat biasa), budaya (jago tari daerah dengan
tidak) bahkan individu atau sekelompok manusia itu sendiri. Dengan kata lain,
stratifikasi sosial mulai muncul dan tampak dalam kehidupan masyarakat
tersebut.
D.
DILEMA ANTARA KEPENTINGAN INDIVIDU DAN KEPENTINGAN
MASYARAKAT
Setiap yang disebut manusia selalu terdiri dari dua
kepentingan, yaitu kepentingan individu yang termasuk kepentingan keluarga,
kelompok atau golongan dan kepentingan masyarakat yang termasuk kepentingan
rakyat . Dalam diri manusia, kedua kepentingan itu satu sama lain tidak dapat
dipisahkan. Apabila salah satu kepentingan tersebut hilang dari diri manusia,
akan terdapat satu manusia yang tidak bisa membedakan suatu kepentingan, jika
kepentingan individu yang hilang dia menjadi lupa pada keluarganya, jika kepentingan
masyarakat yang dihilangkan dari diri manusia banyak timbul masalah
kemasyarakatan contohnya korupsi. Inilah yang menyebabkan kebingungan atau
dilema manusia jika mereka tidak bisa membagi kepentingan individu dan
kepentingan masyarakat.
Dilema anatara kepentingan individu dan kepentingan
masyarakat adalah pada pertanyaan mana yang harus diutamakan, kepentingan
manusia selaku individu atau kepentingan masyarakat tempat saya hidup bersama?
Persoalan pengutamaan kepentingan individu atau masyarakat ini memunculkan dua
pandangan yang berkembang menjadi paham/aliran bahkan ideologi yang dipegang
oleh suatu kelompok masyarakat.
1.
Pandangan Individualisme
Individualisme berpangkal dari
konsep bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu yang bebas. Paham
ini memandang manusia sebagai makhluk pribadi yang utuh dan lengkap terlepas
dari manusia yang lain. Pandangan individualisme berpendapat bahwa kepentingan
individulah yang harus diutamakan. Yang menjadi sentral individualisme adalah
kebebasan seorang individu untuk merealisasikan dirinya.
Pandangan individualisme menghasilkan
ideologi liberalisme. Pandangan ini bisa disebut juga ideologi individualisme liberal.
Pandangan individualisme liberal
muncul di Eropa Barat (bersama paham sosialisme) pada abad ke 18-19. Yang
dipelopori oleh Jeremy Betham, John Stuart Mill, Thomas Hobben, John Locke,
Rousseau, dan Montesquieu. Beberapa prinsip yang dikembangkan ideologi
liberalisme adalah sebagai berikut.
a)
Penjaminan hak milik
perorangan. Menurut paham ini , pemilikan sepenuhnya berada pada pribadi dan
tidak berlaku hak milik berfungsi sosial,
b)
Mementingkan diri
sendiri atau kepentingan individu yang bersangkutan.
c)
Pemberian kebebasan
penuh pada individu
d)
Persaingan bebas untuk
mencapai kepentingannya masing-masing.
2.
Pandangan Sosialisme
Paham sosialisme ditokohi oleh Robert Owen dari Inggris
(1771-1858), Lousi Blanc, dan Proudhon. Pandangan ini menyatakan bahwa
kepentingan masyarakatlah yang diutamakan. Kedudukan individu hanyalah objek
dari masyarakat. Menurut pandangan sosialis, hak-hak individu sebagai hak dasar
hilang. Hak-hak individu timbul karena keanggotaannya dalam suatu komunitas
atau kelompok.
Sosialisme adalah paham yang mengharapkan terbentuknya
masyarakat yang adil, selaras, bebas, dan sejahtera bebas dari penguasaan
individu atas hak milik dan alat-alat produksi. Sosialisme muncul dengan maksud
kepentingan masyarakat secara keseluruhan terutama yang tersisih oleh system
liberalisme, mendapat keadilan, kebebasan, dan kesejahteraan. Untuk meraih hal
tersebut, sosialisme berpandangan bahwa hak-hak individu harus diletakkan dalam
kerangka kepentingan masyarakat yang lebih luas. Dalam sosialisme yang
radikal/ekstem (marxisme/komunisme) cara untuk meraih hal itu adalah dengan
menghilangkan hak pemilikan dan penguasaan alat-alat produksi oleh perorangan.
Paham marxisme/komunisme dipelopori oleh Karl Marx (1818-1883).
Dari kedua paham tersebut terdapat kelemahannya
masing-masing. Individualisme liberal dapat menimbulkan ketidakadilan, berbagai
bentuk tindakan tidak manusiawi, imperialisme, dan kolonialisme, liberalisme
mungkin membawa manfaat bagi kehidupan politik, tetapi tidak dalam lapangan
ekonomi dan sosial. Sosialisme dalam bentuk yang ekstrem, tidak
menghargai manusia sebagai pribadi sehingga bisa merendahkan sisi kemanusiaan.
Dalam negara komunis mungkin terjadi kemakmuran, tetapi kepuasan rohani manusia
belum tentu terjamin.
DAFTAR PUSTAKA
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/manusia-sebagai-mahluk-individukeluarga-dan-masyarakat/
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tentang
“Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Pengesahan UUD
1945 dan Pancasila ”

Oleh :
KELOMPOK 3
Amri Razak (1200557)
Andini Mustika Sari (1200555)
Febrina Beta Sari (1200682)
Gustia Rahmiza (1200576)
Wastini (1200583)
Dosen Pembimbing : Dra. Reinita M.Pd
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
UPP IV BUKITTINGGI
2013
PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA, PENGESAHAN PANCASILA DAN UUD 1945
A.
HAKIKAT DAN MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
1.
Hakikat Proklamasi
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hasil
perjuangan yang gigih para pendiri Negara (founding father). Selanjutnya kita
berkewajiban untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, sehingga
meningkatkan kualitas pemahaman kita akan makna Proklamasi Kemerdekaan itu
sendiri dan makna hidup berbangsa dan bernegara yang bebas dari belenggu
penjajahan.
Asal kata Proklamasi adalah dari kata “proclamatio”
(bhs.Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada
hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan. Proklamasi Kemerdekaan merupakan
pengumuman kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan. Pengumuman akan adanya kemerdekaan
tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan namun juga
kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang ada di muka bumi ini.
Dengan Proklamasi, telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru
yang terbebas dari penjajahan negara lain. Dengan Proklamasi, telah lahir
sebuah negara baru yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara-negara lain
yang telah ada sebelumnya. Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya negara
baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh Negara-negara lain
di dunia. Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat
merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa tersebut yang
telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah. Proklamasi
Kemerdekaan bagi suatu bangsa yang belum merdeka merupakan sesuatu yang sangat
diidam-idamkan untuk terlaksananya, dikarenakan dengan Proklamasi Kemerdekaan,
bangsa yang bersangkutan dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain.
Dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan
taraf kehidupan bangsanya. Dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang
bersangkutan dapat meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya serta dapat mengejar
segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan segala
potensi yang dimilikinya.Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu
bangsa merupakan sesuatu yang tak ternilai harganya, sehingga untuk meraihnya,
suatu bangsa harus berjuang mati-matian penuh pengorbanan.
Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu
bangsa dimaksudkan untuk:
a. Melepaskan diri dari belenggu
penjajahan bangsa lain;
b. Dapat hidup sederajat dengan
bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia
internasional;
c. Mencapai tujuan nasional bangsa.
Untuk memenuhi maksud dikumandangkannya kemerdekaan, maka
setelah Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan haruslah
mempertahankannya dengan segala upaya dan dengan perjuangan yang gigih untuk
mengisi kemerdekaan yang telah diproklamasikannya itu, dengan tujuan untuk
mencapai tujuan nasional bangsa sebagai cita-cita bangsa yang bersangkutan yang
telah lama diperjuangkan.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 para pemimpin
bangsa dan para tokoh pemuda keluar dari rumah Laksamana Maeda, dengan diliputi
kebanggaan setelah merumuskan teks Proklamasi hingga dinihari. Mereka, telah sepakat untuk
memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia hari itu di rumah Soekarno, Jalan
Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, pada pukul 10.00 pagi. Bung Hatta sempat
berpesan kepada para pemuda yang bekerja pada pers dan kantor-kantor berita,
untuk memperbanyak naskah proklamasi dan menyebarkannya ke seluruh dunia (
Hatta, 1970:53 ).
Matahari semakin tinggi, Proklamasi
belum juga dimulai. Para
undangan telah banyak berdatangan, rakyat yang telah menunggu sejak pagi, mulai
tidak sabar lagi. Mereka
yang diliputi suasana tegang berkeinginan keras agar Proklamasi segera
dilakukan. Para pemuda yang tidak
sabar, mulai mendesak Bung Karno untuk segera membacakan teks Proklamasi.
Namun, Bung Karno tidak mau
membacakan teks Proklamasi tanpa kehadiran Mohammad Hatta. Lima menit sebelum acara dimulai,
Mohammad Hatta datang dengan pakaian putih-putih dan langsung menuju kamar
Soekarno.Sambil menyambut kedatangan Mohammad Hatta, Bung Karno bangkit dari
tempat tidurnya, lalu berpakaian.Ia juga mengenakan stelan putih-putih.
Kemudian keduanya menuju tempat upacara.
Marwati Djoened Poesponegoro (
1984:92-94 ) melukiskan upacara pembacaan teks Proklamasi itu. Upacara itu
berlangsung sederhana saja. Tanpa
protokol. Latief Hendraningrat, salah seorang
anggota PETA, segera memberi aba-aba kepada seluruh barisan pemuda yang telah
menunggu sejak pagi untuk berdiri. Serentak semua berdiri tegak dengan sikap
sempurna. Latief kemudian
mempersilahkan Soekarno dan Mohammad Hatta maju beberapa langkah mendekati
mikrofon.
“Dengarkanlah Proklamasi kami” : PROKLAMASI; Kami bangsa Indonesia dengan ini
menyatakan Kemerdekaan Indonesia . Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan
dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya. Jakarta , 17 Agustus 1945. Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta.
Acara, dilanjutkan dengan
pengibaran bendera Merah Putih. Setelah
upacara pembacaan Proklamasi Kemerdekaan dan pengibaran bendera Merah Putih, Lasmidjah Hardi ( 1984:77 )
mengemukakan bahwa ada sepasukan barisan pelopor yang berjumlah kurang lebih
100 orang di bawah pimpinan S. Brata, memasuki halaman rumah Soekarno. Mereka
datang terlambat.Dengan suara lantang penuh kecewa S. Brata meminta agar Bung
Karno membacakan Proklamasi sekali lagi. Mendengar teriakan itu Bung Karno
tidak sampai hati, ia keluar dari kamarnya dan menekankan bahwa proklamsi kemerdekaan hanya di
bacakan satu kali dan untuk selam-lamanya.
Dari seluruh peristiwa bersejarah itu,
dokumentasinya hanya ada 3 ( tiga ) ; yakni sewaktu Bung Karno membacakan teks
Proklamasi, pada saat pengibaran bendera, dan sebagian foto hadirin yang
menyaksikan peristiwa yang sangat bersejarah itu.
3.
Makna Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh
Soekarno–Hatta memiliki makna bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kepada
dunia luar maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa
Indonesia telah merdeka dan berdaulat, sehingga wajib dihormati oleh
negaranegara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang mempunyai
kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan
bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam
hubungan internasional. Sedangkan pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri
juga untuk memberikan dorongan dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa
sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat
dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga
mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang
telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita-cita nasional bangsa
Indonesia. Pernyataan merdeka dari bangsa Indonesia juga mempunyai arti sejak
saat itu bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri
beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan. Dengan demikian berarti
bahwa bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri,
sehingga pada saat itu telah berdiri Negara baru, yaitu Negara Indonesia.
Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan telah menandai berdirinya
sebuah negara baru, dan dengan berdirinya negara baru ini maka sebagai
konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur
segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut.Sebuah negara baru
merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya
mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Logemann). Mengatur dan menyelenggarakan
sesuatu masyarakat inilah diperlukan suatu tata aturan kehidupan, yang dengan
kata lain disebut pula tata hukum.
Proklamasi Kemerdekaan yang telah dikumandangkan oleh
Soekarno–Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya negara Indonesia, Proklamasi
Kemerdekaan tersebut menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan bernegara bangsa
Indonesia. Oleh karena itulah Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama
atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga
Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau
aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya. Dengan kata lain, Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari pada tata hukum baru, yaitu
tata hukum Indonesia.
Untuk lebih jelasnya, makna Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia dapat ditinjau dari berbagai aspek yaitu:
a.
Aspek Hukum.
Proklamasi
merupakan pernyataan yang isinya berupa keputusan politik tertinggi bangsa
Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial (bangsa penjajah) dan diganti
dengan hukum nasional (Indonesia), yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).Dengan demikian, semua produk hukum bangsa penjajah diganti
dengan produk hukum bangsa Indonesia.
b.
Aspek Historis.
Proklamasi
merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi
titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa
lain. Sejarah membuktikan bangsa Indonesia mampu melawan dan mengusir penjajah
walaupun dengan peralatan yang sederhana.
c.
Aspek Sosiologis.
Proklamasi
menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang
merdeka.Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu
penjajahan.Jiwa rakyat Indonesia-pun berubah menjadi masyarakat yang bebas
membangun kembali bangsa yang setelah sekian lama dijajah dan porak poranda
akibat peperangan, khususnya jiwa mengisi kemerdekaan dengan yang bermanfaat.
d.
Aspek Kultural.
Proklamasi
membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa
penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan
martabat manusia yang sama. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan setelah pada masa penjajahan begitu banyak pemaksaan
yang dilakukan oleh penjajah untuk melakukan suatu pekerjaan.
e.
Aspek Politis.
Proklamasi
menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai
kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.Setelah proklamasi, bangsa
Indonesia dapat menentukan sikapnya tanpa ada yang memaksa.
f.
Aspek Spiritual.
Proklamasi
yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai
perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia
tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Mahakuasa untuk
segera terlepas dari penjajahan. Kemerdekaan tidak akan tercapai jika tidak ada
izin dan kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa.
B.
PROSES PENETAPAN PANCASILA DAN UUD 1945 SEBAGAI HUKUM DASAR NEGARA RI
1. Proses Penetapan Pancasila
Penetapan Pancasila sebagai dasar
negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara
Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela
dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal
itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah
suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk
melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa
Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup
layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya
lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu
kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa
(keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan
Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang
yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan
dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan
hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan
martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang
manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium
identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya
melalui Instruksi Presiden
No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap
sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu
sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu
sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh
karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan
utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam
kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila
kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila
harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap
sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat
dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat
hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”
sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain
haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr.
Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang
Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila
yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai
dasar negara sesungguhnya berisi:
- Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
2. Proses Penetapan UUD 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang
pertama.Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan
Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden
Indonesia.PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah
Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung
Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari
penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah
Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku
Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama
lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan
dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri
apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama,
dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai
juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI
berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.Adapun tujuan
diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat
selesai.Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI
dibuka.
Undang-Undang
Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
a.
Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja
yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta
prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
b.
Hak-hak asasi manusia
c.
Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
d.
Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu
dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangnya kembali
munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam misalnya.
e.
Sering pula memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi
negara.
C. HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak
dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945
terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD
1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945. Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia
kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah
merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan
pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam
Pembukaan UUD 1945.
Hal ini dapat dilihat pada:
1) Bagian pertama (alinea pertama)
Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama
sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2) Bagian kedua (alinea kedua)
Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan
lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”)
yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan
negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan
bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam
pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula disimpulkan
bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai
hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara
keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan
UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm)
yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara. Untuk
dapat dikatakan sebagai.
Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentanorm)
harus memiliki unsur-unsur mutlak, antara lain :
1. Dari segi terjadinya, ditentukan
oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai
penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai
dasar-dasar Negara yang dibentuknya;
2. Dari segi isinya, memuat dasar-dasar
pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan
khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).
Sebagaimana telah diuraikan di atas, Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar
(Staatsfundamentalnorm).
Pembukaan
UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada
pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh
UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan
jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan
perkembangan jaman.
Dengan demikian jika kita mencermati hubungan antara
Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hubungan suatu
kesatuan bulat, serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh
UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa
Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan
merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Dosen Pancasila Unhas, 2003. Pendidikan Pancasila
Perguruan Tinggi.
http://lukmanrmd.blogspot.com/2012/08/6-cara-mengisi-kemerdekaan-untuk-anak.html
Kelebihan dan Kelemahan Desentralisasi
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tentang
OTONOMI DAERAH

OLEH:
NAMA :AMRI RAZAK
NIM/BP :1200557/2012
SEKSI :R.13
Dosen Pembimbing: Asnidar A.
PENDIDIKAN
GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
UPP
IV BUKITTINGGI
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2012
DAFTAR ISI
Daftar Isi ……………...……………….....………..……………..........................….. 1
BAB I PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
……………………………..………………..................... 2
2.
Rumusan Masalah........................................................................................ 2
3. Tujuan
......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Otonomi Daerah………………………………............................ 3
B.
Tujuan
Otonomi Daerah................................................................................. 4
C.
Syarat-syarat
Pembentukan Otonomi Daerah................................................ 5
D.
Prinsip Otonomi Daerah................................................................................. 6
E.
Dasar hukum diselenggarakan
otonomi daerah di Indonesia......................... 6
F.
Bentuk dan Susunan Pemerintah
Daerah....................................................... 7
G.
Syarat-syarat Pembentukan daerah
Otonom.................................................. 9
H.
Asas-asas Otonomi Daerah............................................................................ 9
I.
Kewenangan Yang Dimiliki Oleh Daerah Otonom....................................... 15
J.
Keuntungan Dan Kekurangan Otonomi Daerah......................................... 15
BAB
III PENUTUP
1.
Kesimpulan …………………………………………………………………... 17
DAFTAR
PUSTAKA ………………………………………...…………………….... 18
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar belakang
Indonesia merupakan negara demokrasi, yaitu negara yang
pemerintahannya berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sebagai
negara demokrasi pemerintah di Indonesia memberikan kebebasan dan kepercayaan
kepada masing-masing daerah untuk mengurus daerangnya masing-masing. Hak
wewenang dan tanggungjawab untuk mengurus dan mengatur daerah masing-masing
inilah yang dinamakan dengan otonomi daerah. Dengan adanya otonomi daerah ini
maka setiap daerah telah memiliki tanggungjawab yang besar dari pemerintah pusat,
namun pemerintah pusat masih mempunyai kewajiban untuk memantau dan mengawasi
setiap daerah yang telah diberikan hak otonom tersebut.
2.
Rumusan Masalah
a.
Apa itu otonomi
daerah?
b.
Apa tujuan dari
pembentukan otonomi daerah?
c.
Apa saja
syarat-syarat pembentukan otonomi daerah?
d.
Bagaimana
prinsip-prinsip otonomi daerah?
e.
Bagaimana bentuk
dan susunan pemerintah daerah?
f.
Apa saja asas-asas
otonomi daerah?
g.
Apa keuntungan dan
kelemahan otonomi daerah?
3.
Tujuan
a.
Agar dapat memahami
apa itu otonomi daerah.
b.
Agar mengetahui
tujan dan syarat-syarat prinsip-prinsip dari pembentukan otonomi daerah.
c.
Supaya mengerti
bentuk dan susunan pemerintah daerah.
d.
Supaya mengetahui
dan memehami asas-asas serta keuntungan dan kelemahan dari otonomi daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
OTONOMI DAERAH
A.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak wewenang
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundangt-undangan.
Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5
memberikan definisi Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada
definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah
:
1. Hak.
2. Wewenang.
3. Kewajiban Daerah Otonom.
Ketiga hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus
sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Didalam UU NO 32 Tahun 2004 yang dimaksud hak
dalam konteks otonomi daerah adalah hak-hak daerah yang dijabarkan pada
Pasal 21 Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
1. Mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2. Memilih pimpinan
daerah.
3. Mengelola aparatur
daerah.
4. Mengelola kekayaan
daerah.
5. Memungut pajak
daerah dan retribusi daerah.
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7. Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8. Mendapatkan hak
lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Faktor-faktor yang berperan kuat dalam mendorong lahirnya
kebijakan otonomi daerah menurut UU No. 22/1999, yaitu:
a) Faktor internal yang didorong oleh
berbagai protes atas kebijakan politik sentralisme di masa lalu.
b) Faktor eksternal yang dipengaruhi
oleh dorongan internasional terhadap kepentingan investasi terutama untuk
efisiensi dari biaya investasi yang tinggi sebagai akibat korupsi dan rantai
birokrasi yang panjang.
B.
Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah
adalah sebagai berikut :
a.
Peningkatan
pelayanan masyarakat yang semakin baik.
b.
Pengembangan
kehidupan demokrasi.
c.
Keadilan.
d.
Pemerataan.
e.
Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
f.
Mendorong
untuk memberdayakan masyarakat.
g.
Menumbuhkan
prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dilihat dari segi aspeknya tujuan pemberian otonomi
keparda daerah setidak-tidaknya meliputi 4 aspek, yaitu:
a.
Dari segi politik adalah
untuk mengikut sertakan, menyalukan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik
untuk kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung politik dan
kebijaksanaan nasional dalam rangka pembangunan dalam proses demokrasi di
lapisan bawah.
b.
Dari segi menejemen
pemerintahan, adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap
masyarakat dengan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang
kebutuhan masyarakat.
c.
Dari segi kemasyarakatan,
untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat, dengan
melakukan usaha pemberdayaan (empowerment) masyarakat, sehingga
masyarakat semakin mandiri, an tidak terlalu banyak tergantung pada
pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses
penumbuhanya.
d.
Dari segi ekomonomi
pembangunan, adalah untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna
tercapainya kesejahteraan rakyat yang semakin meningkat.
C.
Syarat-syarat pembentukan Otonomi Daerah
Syarat-syarat pembentukan daerah sesuai dengan pasal
5, antara lain :
1)
Administrasi
Ø Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD
provinsi dan Gubernur.
Ø Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan
DPD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.
2)
Teknis, meliputi faktor sebagai berikut :
Ø Kemampuan ekonomi.
Ø Potensi daeah.
Ø Social budaya.
Ø Social politik.
Ø Kependudukan.
Ø Luas daerah.
Ø Pertahanhan.
Ø Keamanan.
Ø Factor lain yang memungkinkan
terselenggaranya otonomi daerah.
3)
Fisik, meliputi :
Ø Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk
pembentukan provinsi.
Ø Paling sedikit 4 kecamatan untuk
pembentukan kabupaten.
Ø Paling sedikit 4 kecamatan untuk
pembentukan kota.
D.
Prinsip Otonomi Daerah.
Menurut
penjelasan UU No. 32 tahun 2004, prinsippenyelenggaraan otonomi daerah adalah:
a) Penyelenggaraan otonomi daerah
dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan
keanekaragamandaerah.
b) Pelaksanaan otonomi daerah
didasarkan pada otonomi luas, nyatadan bertangung jawab.
c) Pelaksanaan otonomi daerah yang luas
dan utuh diletakkan padadaerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi
propinsiadalah otonomi yang terbatas
d) Pelaksanaan otonomi daerah harus
sesuai dengan konstitusi negarasehingga tetap terjamin hubungan yang serasi
antara pusat dandaerah serta antar daerah.
e) Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan kemandiriandaerah kabupaten dan daerah kota tidak lagi
wilayah administrasi.Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina
olehpemerintah.
f) Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan peranan danfungsi Badan Legeslatif daerah baik sebagai
fungsi legislatif, fungsipengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas
penyelenggaraotonomi daerah.
g) Pelaksanaan Dekonsentrasi diletakkan
pada daerah propinsi dalamkedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakankewenangan
pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernursebagai wakil pemerintah
h) Pelaksanaan atas tugas perbantuan
dimungkinkan tidak hanya dipemerintah daerah dan daerah kepada desa yang
disertaipembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusiadengan
kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang
menugaskan.
E.
Dasar hukum diselenggarakan otonomi daerah di Indonesia
Dasar
hukum otonomi daerah yaitu :
- UUD 1945 pasal 18
- UU No. 32 tahun 2004
- Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2003
F.
Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
- Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga yang berperan
sebagai badan legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemilu.
Adapun
tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU Republik Indonesia
nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
v Membentuk Peraturan Daerah
yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat
persetujuan bersama.
v Membahas
dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama dengan Kepala
Daerah.
v Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan
kepala daerah, APBD,“ kebijakan pernerintah dagerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah.
v Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi
DPR kabupaten/kota.
v Memilih
wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
v Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
v Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh
pemerintah daerah.
v Menerima
laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
v Membentuk panitia pengawas
pemilihan kepala daerah.
v Melakukan
pengawasan dan meminta
laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
v Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga
yang membebani masyarakat dan daerah.
b. Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah merupakan lembaga
di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD 1945
pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten
dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam menjalankan kewenangannya,
pemerintah daerah berhak menetpkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk
melaksanakan
otonomi dan tugas bantuan.
Dilihat dari susunannya, pada
pemerintahan daerah terdapat dua lernbaga yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD.
Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah
kabupaten/ kota dipirnpin oleh Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang
biasa disebut Kepala Daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang
dengan DPRD masing-masing daerah. Kepala
Daerah dan DPRD rnemiliki tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda.
Kepala
Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
v Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
v Mengajukan
rancangan Peraturan Daerah.
v Menetapkan Peraturan
daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
v Menyusun
dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk
dibahas dan
ditetapkan bersama.
v Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah.
v Mewakili
daerahnya di dalam
dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundang- undangan.
v melaksanakan
tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
G.
Syarat-syarat Pembentukan daerah Otonom
Wilayah Negara kesatuan RI dapat dijadikan sebagai daerah
otonom apabila daerah tersebut memenuhi persyaratan, yaitu :
a. Kemampuan ekonomi. Untuk menjadi daerah otonom, suatu
daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahn
tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
b. Luas daerah. Untuk menjadikan daerah otonom
diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan dan stabilitas serta
pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan baik.
c. Pertahanan dan Keamanan Nasional. Hankam suatu daerah merupakan modal
penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan.
d. Syarat-syarat lain. Artinya yaitu segala sesuatu yang
memungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pembinaan
kestabilan politik serta persatuan dan keatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
H.
Asas-asas Otonomi Daerah
1.
Asas Sentralisasi adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara
dengan pemerintah pusat. Menurut J. In het Veld, kelebihan
sentralisasi adalah :
Ø Menjadi landasan kesatuan kebijakan
lembaga atau masyarakat.
Ø Dapat mencegah nafsu memisahkan diri
dari negara dan dapat meningkatkan rasa persatuan.
Ø Meningkatkan rasa persamaan dalam
perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang meliputi kepentingan
seluruh wilayah dan bersifat serupa.
Ø Terdapat hasrat lebih mengutamakan
umum daripada kepentingan daerah, golongan atau perorangan, masalah keperluan
umum menjadi beban merata dari seluruh pihak.
Ø Tenaga yang lemah dapat dihimpun
menjadi suatu kekuatan yang besar.
Ø Meningkatkan daya guna dan hasil
guna dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal tersebut belum merupakan
suatu kepastian.
Penyelengaraan
pemerintahan dengan sistem sentralisasi mempunyai kelemahan, antara lain :
Ø Mengakibatkan terbengkalainya
urusan-urusan pemerintahan yang jauh dari pusat.
Ø Menyuburkan tumbuhnya birokrasi
(dalam arti negatif) dalam pemerintahan.
Ø Memberatkan tugas dan tanggungjawab
pemerintah pusat.
- Asas Desentralisasi adalah segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Lahirnya konsep desentralisasi
merupakan upaya untuk mewujudkan seuatu pemerintahan yang demokratis dan
mengakhiri pemerintahan yang sentralistik. Pemerintahan sentralistik menjadi
tidak populer karena telah dinilai tidak mampu memahami dan memberikan
penilaian yang tepat atas nilai-nilai yang hidup dan berkembang di daerah.
Pada dasarnya tujuan penyelenggaraan desentralisasi antara
lain :
Ø Dalam rangka peningkatan efesiensi
dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ø Sebagai wahana pendidikan politik
masyarakat di daerah.
Ø Dalam rangka memelihara keutuhan
negara kesatuan atau integrasi nasional.
Ø Untuk mewujudkan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah.
Ø Guna memberikan peluang bagi
masyarakat untuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan.
Ø Sebagai wahana yang diperlukan untuk
memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses
perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan.
Ø Sebagai sarana yang diperlukan untuk
mempercepat pembangunan di daerah.
Ø Guna mewujudkan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa.
Ada beberapa alasan perlunya pemerintah pusat
mendesentralisasikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, yaitu :
a. Segi politik, desentralisasi
dimaksudkan untuk mengikutsertakan warga dalam proses kebijakan, baik untuk
kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung politik dan kebijakan
nasional melalui pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah.
b. Segi manajemen pemerintahan,
desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas
publik terutama dalam penyediaan pelayanan publik.
c. Segi kultural, desentralisasi untuk
memperhatikan kekhususan, keistimewaan suatu daerah, seperti geografis, kondisi
penduduk, perekonomian, kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.
d. Segi kepentingan pemerintah pusat,
desentralisasi dapat mengatasi kelemahan pemerintah pusat dalam mengawasi
program-programnya.
e. Segi percepatan pembangunan,
desentralisasi dapat meningkatkan persaingan positif antar daerah dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mendorong pemerintah daerah
untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat
Kelebihan dan Kelemahan Desentralisasi
Menurut Josef Riwu Kaho, kelebihan desentralisasi yaitu :
v Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di
pusat pemerintahan.
v Dalam menghadapi masalah yang
mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu
instruksi lagi dari pemerintah pusat.
v Dapat mengurangi birokrasi dalam
arti buruk karena setiap kebutusan dapat segera dilaksanakan.
v Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan
dari pemerintah pusat.
v Dapat memberikan kepuasan bagi
daerah karena sifatnya lebih langsung.
Menurut Josef Riwu Kaho, kelemahan desentralisasi yaitu :
v Karena besarnya organ-organ
pemerintah, maka struktur pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit
koordinasi.
v Keseimbangan dan keserasian antara
bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
v Dapat mendorong timbulnya fanatisme
daerah.
v Keputusan yang diambil memerlukan
waktu yang lama.
v Diperlukan biaya yang lebih banyak.
Menurut J. In het Veld (dikutip oleh Muhammad Fauzan, 2006 :
59), konsep desentralisasi mengandung beberapa kebaikan, yaitu :
a) Memberikan penilaian yang tepat
terhadap daerah dan penduduk yang beraneka ragam.
b) Meringankan beban pemerintah, karena
pemerintah pusat tidak mungkin mengenal seluruh dan segala kepentingan dan
kebutuhan setempat dan tidak mungkin dapat mengetahui bagaimana memenuhi
kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
c) Dapat dihindarkan adanya beban yang
melampaui batas dari perangkat pusat oleh sebab tunggakan kerja.
d) Unsur individu atau daerah lebih
menonjol karena dalam ruang lingkup yang sempit seseorang dapat lebih
mempergunakan pengaruhnya daripada dalam masyarakat yang lebih luas.
e) Masyarakat setempat dapat kesempatan
ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga ia tidak akan merasa
sebagai obyek saja.
f) Meningkatkan turut sertanya
masyarakat setempat dalam melakukan kontrol terhadap segala tindakan dan
tingkah laku pemerintah.
- Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian wewenang pejabat tingkat pusat kepada pejabat di wilayah negara.
Oleh karena itu, di daerah terdapat
suatu wilayah yang merupakan wilayah kerja pejabat yang menerima sebagian
wewenang dari pejabat pusat. Wilayah kerja pejabat untuk pejabat pusat yang
berada di daerah disebut wilayah administrasi. Wilayah administrasi adalah
wilayah kerja pejabat pusat yang menyelenggarakan kebijakan administrasi di
daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat. Wilayah administrasi terbentuk
akibat diterapkannya asas dekonsentrasi.
Pejabat pusat akan membuat
kantor-kantor beserta kelengkapannya di wilayah administrasi yang merupakan
cabang dari kantor pusat. Kantor-kantor cabang yang berada diwilayah
administrasi inilah yang disebut dengan instansi vertikal. Disebut vertikal karena
berada di bawah kontrol langsung kantor pusat. Jadi, instansi vertikal adalah
lembaga pemerintah yang merupakan cabang dari kementrian pusat yang berada di
wilayah administrasi sebagai kepanjangan tangan dari departemen pusat.
Kelebihan dekonsentrasi adalah sebagai berikut :
a. Secara politis, eksistensi
dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan-keluhan daerah, protes-protes
daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b. Secara ekonomis, aparat
dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan dan
pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif yang disampaikan dari daerah
ke pusat. Mereka dapat diharapkan melindungi rakyat daerah dari eksploitasi
ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang memanfaatkan ketidakacuhan
masyarakat akan ketidakmampuan masyarakat menyesuaikan diri dengan kondisi
ekonomi modern.
c. Dekonsentrasi memungkinkan
terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang diperintah/rakyat.
d. Kehadiran perangkat dekonsentrasi di
daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan
nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi.
e. Dapat menjadi alat yang efektif
untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional.
- Asas Pembantuan (dalam bahasa Belanda Medebewind) adalah asas yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas.
Tujuan
diberikannya tugas pembantuan adalah :
a. Untuk lebih meningkatkan efektivitas
dan efesiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada
masyarakat.
b. Bertujuan untuk memperlancar
pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan
pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya.
Ada
beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada daerah dan
desa, yaitu:
Ø Adanya peraturan perundang-undangan
yang membuka peluang dilakukannya pemberian tugas pembantuan dari pemerintah
kepada daerah dan desa dan dari pemerintah daerah kepada desa (Pasal 18A UUD
1945 sampai pada UU pelaksananya : UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun
2004).
Ø Adanya political will atau kemauan
politik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan
masyarkat dengan prinsip lebih murah, lebih cepat, lebih mudah dan lebih
akurat.
Ø Adanya keinginan politik untuk
menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada
masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efesien dan efektif, lebih transparan
dan akuntabel.
Ø Kemajuan negara secara keseluruhan
akan sangat ditentukan oleh kemajuan daerah dan desa yang ada di dalam
wilayahnya.
Ø Citra masyarakat akan lebih mudah
diukur oleh masyarakat melalui maju atau mundurnya suatu desa atau daerah.
Citra inilah yang akan memperkuat atau memperlemah dukungan masyarakat terhadap
pemerintah yang sedang berkuasa.
Menurut
Ateng Syafrudin, dasar pertimbangan pelaksanaan asas tugas pembantuan antara
lain :
v Keterbatasan kemampuan pemerintah dan
atau pemerintah daerah.
v Sifat sesuatu urusan yang sulit
dilaksanakan dengan baik tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah.
v Perkembangan dan kebutuhan
masyarakat, sehingga sesuatu urusan pemerintahan akan lebih berdaya guna dan
berhasil guna apabila ditugaskan kepada pemerintah daerah.
I.
Kewenangan Yang Dimiliki Oleh Daerah
Otonom
Kewenangan yang dimiliki daerah otonom terbagi menjadi 2, yaitu:
a. Kewenangan Politik. Adanya otonomi daerah, rakyat
melalui DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah sendiri.
b. Kewenangan Administrasi. Menyangkut keuangan pemerintah pusat
dengan memberikan uang kepada daerah untuk mengelola karyawan dan organisasi.
J.
Keuntungan Dan
Kekurangan Otonomi Daerah
Beberapa keuntungan dengan
menerapkan otonomi daerah dapat dikemukakan sebagai berikut ini.
a) Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di
pusat pemerintahan.
b) Dalam menghadapi masalah yang amat
mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu
menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
c) Dalam sistem desentralisasi, dapat diadakan pembedaan (diferensial)
dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu.
Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada
kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
d) Dengan adanya desentralisasi
territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal
yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh
negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara,
sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan
oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
e) Mengurangi kemungkinan
kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
f) Dari segi psikolagis, desentralisasi
dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
g) Akan memperbaiki kualitas pelayanan
karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.
Di samping kebaikan tersebut di
atas, otonomi daerah juga mengandung kelemahan sebagaimana pendapat Josef Riwu
Kaho (1997) antara lain sebagai berikut ini:
a) Karena besarnya organ-organ
pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit
koordinasi.
b) Keseimbangan dan keserasian antara
bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c) Khusus mengenai desentralisasi
teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau
provinsialisme.
d) Keputusan yang diambil memerlukan
waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
e) Dalam penyelenggaraan
desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh
keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kita ambil pemahaman bahwa otonomi daerah itu
merupakan hak
wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundangt-undangan. Ada 2 faktor yang mendorong lahirnya otonomi daerah
yaitu faktor internal dan eksternal.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah ada 4
asas yang perlu di pahami yaitu: asas sentralisasi, asas desentralisasi, asas
dikosentrasi dan asas pembatuan (Medebewind). Setiap asas
ini mempunyai kelebihan dan kelemahan masing-masing, jadi dalam penerapannya
sesuai dengan daerah yang bersangkutan saja.
Dengan adanya otonomi daerah ini tentu
memberikan beberapa dampak dalam kehidupan bermasyarakat, baik itu dampak
positif maupun negatif. Beberapa dampak positifnya yaitu mengurangi bertumpuknya pekerjaan di
pusat pemerintahan, mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah
Pusat, akan memperbaiki kualitas pelayanan
karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani dan sebagainya. Sedangkan dampak negatif yang
ditimpulkan tentu yang paling menonjol adalah semakin gencarnya para pejabat di
daerah untuk melakukan kecurangan dalam politik seperti kasus kolusi, korupsi
dan nepotisme atau yang sering kita kenal dengan KKN.
DAFTAR PUSTAKA
Mughni, A.
Syafig. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Papringan Yogyakarta.
Sarundajang,
SH. 1999. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke
Daerah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar